Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Arti Terputusnya Buhulan Islam Satu-satu

09-04-2002

Pertanyaan 8034

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Buhul/ikatan Islam akan terputus satu demi satu. Setiap kali putus satu buhulan, manusia mulai perpegang pada tali berikutnya. Yang pertama-kali putus adalah adalah hukum, dan yang terakhir adalah shalat." Apa arti hadits tersebut? Apa yang dimaksud dengan hukum?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Al-Hamdulillah. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam ahmad dalam Musnad-nya, Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jamul Kabier dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan sanad yang bagus dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

"Buhul/ikatan Islam akan terputus satu demi satu. Setiap kali putus satu buhulan, manusia mulai perpegang pada tali berikutnya. Yang pertama-kali putus adalah adalah hukum, dan yang terakhir adalah shalat."

Arti hadits tersebut jelas sekali, bahwa ketika ajaran Islam sudah semakin asing, semakin banyak orang yang melakukan pelanggaran dan semakin banyak orang yang merusak ikatan-ikatannya, yakni berbagai kewajiban dan perintah-perintahnya. Yakni sebagaimana dalam hadits Nabi:

"Islam itu dimulai dalam keadaan asing, dan suatu saat akan kembali menjadi asing. Maka beruntunglah orang-orang yang asing tersebut."

(Dikeluarkan oleh Muslim)

Arti "yang pertama kali terputus adalah hukum," artinya jelas. Yakni tidak diberlakukannya syariat Allah. Itulah yang menjadi realitas pada kebanyakan negara yang berorientasi kepada Islam. Padahal sebagaimana dimaklumi, mereka semua berkewajiban memberlakukan hukum Islam dalam segala hal, dan dilarang untuk memberlakukan berbagai undang-undang dan kebiasaan yang bertentangan dengan syariat yang suci berdasarkan firman Allah:

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.." (Q.S An-Nisaa : 65)

Demikian juga firman Allah:

"dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?" (Q.S Al-Maa-idah : 49-50)

Juga firman Allah:

"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir." (Q.S Al-Maa-idah 44)

"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang zhalim." (Q.S Al-Maa-idah 45)

"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir." (Q.S Al-Maa-idah 47)

Para ulama -Rahimahullah-- telah menjelaskan bahwa kewajiban para pemimpin muslimin tersebut adalah memberlakukan syariat Allah dalam segala aspek kehidupan kaum muslimin, dan dalam segala persoalan yang diperselisihkan di kalangan mereka, demi mengamalkan ayat-ayat mulia di atas. Para ulama juga menerangkan bahwa orang yang memutuskan hukum tidak dengan syariat yang diturunkan oleh Allah apabila ia menganggap halal perbuatan tersebut, maka ia telah kafir dengan kekufuran besar yang mengeluarkan dirinya dari agama Islam. Adapun apabila ia tidak menganggapnya halal, tetapi ia memberlakukan hukum selain hukum Islam karena menerima uang suap atau karena tujuan lain sementara ia masih beriman bahwa perbuatan itu tidak boleh, bahwa yang wajib baginya adalah memberlakukan syariat Islam, maka ia terjerumus ke dalam kufur kecil, menjadi zhalim dengan kezhaliman kecil dan menjadi fasik dengan kefasikan kecil.
Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin seluruhnya agar dapat menerapkan syariat Allah, memutuskan hukum dengan syariat itu dan mengharuskan seluruh rakyatnya untuk memberlakukannya, serta melarang mereka melakukan pelanggaran terhadapnya. Sesungguhnya Allah Maha Mulia Lagi Pemurah. Tidak diragukan lagi bahwa dalam menerapkan hukum Allah, memutuskan hukum dengannya dan mengamalkannya terdapat kemaslahatan dalam kehidupan dunia dan akhirat, serta keselamatan dari makar musuh-musuh Islam sehingga tidak memberi pertolongan apun kepada mereka untuk menghancurkan kaum muslimin, sebagaimana firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (Q.S Muhammad : 7)

Demikian juga firman-Nya:

"Dan kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman." (Q.S Ar-Ruum : 47)

Juga firmman-Nya:

"Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." (Q.S Al-Hajj : 40-41)

Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman pada kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat), ( (yaitu) hari yang tidak berguna bagi orang-orang zhalim permintaan maafnya dan bagi merekalah la'nat dan bagi merekalah tempat tinggal yang buruk. (Q.S Al-Mukmin/Al-Ghafir : 50-51)

Dan masih banyak lagi ayat yang senada dengan itu.
Adapun sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits tersebut: "..dan yang terputus terakhir kali adalah shalat," artinya semakin banyaknya orang yang meninggalkan shalat dan yang terlambat menunaikannya. Itu pula-lah yang menjadi kenyataan pada saat sekarang ini di berbagai negara Islam. Kita memohon kepada Allah agar memperbaikin kondisi kaum muslimin dan memberikan taufik kepada mereka untuk bisa teguh dan konsekuen dalam menjalankan agama mereka.

Syirik dan jenis-jenisnya
tampilan di situs islamqa.info