Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya seorang wanita tinggal di negara terasing, menikah mempunyai 7 anak. Setiap tahun saya mengirim zakat fitrah ke ibuku yang tinggal di Maroko. Perlu diketahui, saya yang menanggung kebutuhannya. Apakah diperbolehkan zakat seperti ini atau tidak?
Alhamdulillah.
Para ulama’ bersepakat, bahwa tidak diperbolehkan membayar zakat wajib –diantaranya sedakah fitrah- kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya. Seperti kedua orang tua dan anak-anak.
Telah ada dalam ‘Al-Mudawwanah, (1/344), “Bagaimana pendapat anda zakat hartaku? Kepada orang yang tidak layak menerimnya dari dariku menurut pendapat Malik. Malik berkata, “Jangan engkau berikan kepada seorangpun dari kerabat anda yang menjadi kewajiban nafkah kepadanya.” Selesai
Syafi’I mengatakan dalam ‘Al-Umm, (2/87), “Tidak diberi (maksudnya dari dana zakat) ayah, ibu, kakek maupun nenek.”
Ibnu Qudamah mengatakan dalam ‘’Al-Mugni, (2/509), “Tidak diberikan dari zakat wajib kepada kedua orang tua ke atas (maksudnya kakek dan nenek ke atas) tidak juga kepada anak ke bawah (maksudnya cucu kebawah).”
Ibnu Al-Munzir mengatakan, “Ahli ilmu bersepakat (ijma’) bahwa zakat tidak diperbolehkan memberikan kepada kedua orang tua, dalam kondisi orang yang membayar diharuskan memberi nafkah kepada mereka. Karena membayar zakat kepadanya, menjadikan mereka tercukupi dari nafkah dan dapat menggugurkan (nafkahnya). Sehingga manfaatnya kembali kepada (pembayar zakat). Seakan-akan dia membayar untuk dirinya, maka tidak diperbolehkan seperti kalau dia melunasi hutangnya.” Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum membayar zakat fitrah kepada kerabat yang fakir. Beliau menjawab, “Zakat fitrah dan zakat mal diperbolehkan diberikan kepada kerabat fakir. Bahkan diberikan kepada kerabat dekat itu lebih utama daripada diberikan kepada kerabat jauh. Karena pemberian kepada kerabat dekat temasuk sedakah dan menyambung (kekerabatan). Dengan syarat pemberiaannya tidak untuk melindungi hartanya. Hal itu seperti kalau orang fakir ini termasuk yang harus diberi nafkah (oleh kerabat kaya). Dalam kondisi seperti ini, tidak diperbolehkan membayar keperluannya dari dana zakat sedikitpun. Karena kalau dia melakukan hal itu, maka dia telah menyisakan hartanya dengan pemberian zakat kepadanya. Hal ini tidak diperbolehkan dan tidak halal. Sementara kalau dia tidak diwajibkan memberi nafkah kepadanya, maka tidak mengapa memberikan zakat kepadanya bahkan pemberian zakat kepadanya itu lebih utama daripada yang jauh. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
( صدقتك على القريب صدقة وصلة )
“Sedakah anda kepada (kerabat) dekat adalah sedakan dan menyambung (kekerabatan).” Selesai
Dari sini, maka anda tidak diperbolehkan –wahai penanya-membayar zakat fitrah anda ke ibu anda. Bahkan anda harus memberikan nafkah kepadanya dari selain zakat. Kami memohon kepada Allah ta’ala agar Allah melapangkan rizki anda dan dikarunia rizki yang baik.
Wallahua’lam.