Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Wanita Hamil Yang Mengeluarkan Darah di Siang Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasanya ?

17-04-2021

Pertanyaan 82920

Saya sedang hamil, dan sedang pendarahan di siang hari Ramadhan, saya pergi ke dokter wanita dan ia pun memeriksa saya, ia memeriksa sisi dalamku, ia telah memberikanku jarum untuk menentukan kehamilan, dan mengambil sample darahku untuk dianalisa di lab,  maka apakah puasa saya tetap sah ? atau menjadi batal karena melakukan beberapa hal tersebut di atas.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Semua pemeriksaan dalam yang telah  disebutkan di atas dari mulai pemeriksaan sisi dalam, jarum memastikan kehamilan, pengambilan sample darah untuk di lab, semua itu tidak termasuk pembatal puasa yang ada nashnya, juga tidak sama dari sisi makna sehingga bisa dikategorikan sebagai pembatal puasa juga.

Adapun pendarahan, para ulama telah berbeda pendapat terkait wanita hamil yang mengalami pendarahan, apakah di anggap sebagai haid atau tidak ?

Dan telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 23400 bahwa darah itu dianggap sebagai darah haid namun dengan syarat berlanjut pada waktu  dan bulannya, maksudnya keluar darahnya pada masa haidnya dan dengan jumlah hari haidnya.

Namun jika darah yang keluar itu di luar siklus haid, atau karena haidnya terputus selama satu bulan, lalu kemudian darahnya keluar pada bulan keduanya, maka hal itu tidak dianggap sebagai haid, maka tidak mempengaruhi puasanya, puasa anda tetap sah in sya Allah.

Wallahu A’lam

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info