Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya telah memutuskan untuk menghafal Al-Qur’an Al-Karim insyaallah. Dan benar, saya telah menghafal satu juz setengah. Akan tetapi suamiku mengatakan kepadaku, bahwa saya harus menghafalkan hukum tajwid kemudian baru menghafal Al-Qur’an. Apakah merupakan suatu kesalahan kalau saya menghafal Al-Qur’an terlebih dahulu kemudian saya belajar hukum tajwid?
Alhamdulillah.
Menghafal Al-Qur’an termasuk nikmat yang paling tinggi. Karena ia menjaga kalamullah Ta’ala yang diturunkan untuk memberikan hidayah dan obat di dada. Keputusan anda termasuk keputusan yang tepat. Kami memohon kepada Allah agar membantu anda dalam merealisasikan apa yang anda inginkan dari kebaikan.
Mempelajari hukum tajwid termasuk perkara yang penting. Berdampak memperbaiki cara pengucapan huruf dengan benar, menghiasi dalam menunaikan (bacaan), memperbaiki bacaan, dan selamat dari (kesalahan) bacaan. Akan tetapi kami melihat jangan berhenti dari menghafal. Bahkan anda dapat menggabungkan dua masalah. Perhatikan dengan apa yang anda ingin hafalkan dengan bacaan yang benar terlebih dahulu. Yang lebih utama anda lakukan dengan talaqi (belajar langsung) dari salah seorang yang bagus bacaan Al-Qur’annya. Kalau tidak menemukan, dapat dibantu lewat kaset dan program hafalan di komputer. Di dalamnya juga ada belajar tajwidnya.
Telah diketahui bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengarahkan para shahabat radhiallahu anhum untuk mempelajari tajwid sebelum membaca dan menghafal. Akan tetapi diarahkan untuk mengambil Al-Qur’an dari salah seorang yang bagus bacaannya. Seperti Ubay bin Ka’b radhiallahu anhu, Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu dan selain dari keduanya. Dengan demikian anda telah menggabungkan antara bacaan, hafalan dan belajar tajwid. Kebiasaan orang-orang dalam menghafal seperti ini. Memulai dengan menghafal Al-Qur’an terlebih dahulu, disertai dengan perhatian cara mengucapkan huruf dengan benar, mengetahui syakl (harokat) yang benar kemudian setelah selesai menghafal, atau telah melampaui (hafalan) yang cukup, kemudian mulai memperhatikan selain dari itu (hafalan) dengan (mempelajari) hukum tajwid dan perinciannya. Wallahua'lam
Silakan merujuk tentang keutamaan menghafal Al-Qur’an dan kemuliaan orang yang menghafal dalam pertanyaan berikut ini, 14035, 20803 .