Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya adalah seorang pemuda yang telah meminang seorang gadis selama kira-kira satu tahun, beberapa kali terjadi di antara kami sesuatu yang mirip dengan pernikahan, namun tidak sampai kepada zina, saya tahu bahwa hal yang kami lakukan temasuk bagian dari zina, saya berkata kepadanya: “Apakah kamu mau menikahkan saya dengan dirimu sendiri sesuai dengan sunnatullah dan Rasul-Nya ?”, dia menjawab: “Ya”.
Saya bersaksi di hadapan Allah dan di hadapan umat Islam semuanya bahwa dia adalah istri saya, dia juga demikian namun tanpa ada orang yang menyaksikan, sampai pernikahan resmi kami lakukan, hingga menjadikan apa yang telah dan akan terjadi tidak haram hukumnya. Apakah pernikahan model seperti ini boleh atau tidak ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Peminang itu adalah orang asing bagi wanita pinangannya, maka tidak dihalalkan baginya untuk menyentuh, berjabat tangan dan berkholwat (berduaan) dengannya, dalil-dalil yang menunjukkan haramnya melakukan semua itu sudah diketahui dan tidak asing lagi. Baca jawaban soal nomor: 2572
Apa yang telah terjadi di antara anda berdua adalah perkara yang haram, yang mengharuskan anda bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, membebaskan diri dari dosa tersebut dan menyesalinya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi pada masa yang akan datang, anda juga wajib menjauhi sebab-sebab yang diharamkan dan permulaannya, seperti menelpon dan mengirim surat, sampai akad nikah dilaksanakan.
Meremehkan masalah ini pada saat proses pinangan adalah bentuk kemungkaran yang besar yang akan menyebabkan kemungkaran yang lebih besar dan lebih keji.
Fikirkan bagaimana syetan mempermainkan seseorang sampai akhirnya dia berzina dengan seseorang yang ingin dinikahinya, inna lillah wa inna ilaihi raji’un.
Fikirkan juga bagaimana jika sebuah pernikahan diawali dengan sesuatu yang haram, membentuk rumah tangga dengan sesuatu yang haram, bagaimana jadinya perjalanan dan ujungnya ?!
Kedua:
Perkataan anda kepada wanita pinangan anda: “Apakah kamu menikahkan dirimu sendiri dengan saya, sesuai dengan sunnatullah dan Rasul-Nya ?, dia menjawab: “Ya”. tidak dianggap pernikahan yang sah, dan tidak dianggap apapun dalam syari’at, tidak membolehkan yang terdahulu dan yang akan datang. Yang demikian itu termasuk tipu daya syetan bagi sebagian manusia yang berpaling dari mempelajari apa yang wajib mereka lakukan dari ajaran agama Islam, kalau yang demikian itu dianggap pernikahan sah, maka sangat mudah dilakukan oleh pada pezina laki-laki dan perempuan.
Akad pernikahan yang sah itu tidak terjadi kecuali jika dihadiri oleh wali mempelai wanita dan disetujui olehnya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( لا نكاح إلا بولي ) رواه أبو داود ( 2085 ) والترمذي (1101 ) وابن ماجه (1881) من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي.
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085, Tirmidzi: 1101, Ibnu Majah: 1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)
Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:
( أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ) رواه أحمد ( 24417) وأبو داود (2083) والترمذي (1102) وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 2709 .
“Wanita mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Ahmad: 24417 dan Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan dishahihkanoleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 2709)
Allah –Ta’ala- telah menamakan pernikahan dengan “Mitsaq Ghalidzan” (perjanjian yang kuat) artinya bukan permainan yang bisa dipermainkan antara seseorang dan teman-temannya dengan mendatangkan salah seorang untuk menyaksikan pernikahan seseorang yang merelakan kehormatannya dan menjual harga dirinya, kemudian setelah pihak laki-laki selesai melampiasakan nafsunya langsung meninggalkan begitu saja, pihak wanita tidak memiliki kuasa apapun, juga tidak bisa menuntut nafkah, dan jika mempunyai anak, dia menjadi awal kebebasannya, dan mungkin akan menikah lagi dengan laki-laki lain dengan cara yang nista seperti itu ?!
Semua itu menunjukkan bagi anda sejauh mana tingkat keburukan perangkap dosa zina tapi dengan nama pernikahan, mirisnya hal itu banyak tersebar di kalangan umat Islam, semoga Allah melindungi kita semua.
Terakhir, kami menginginkan dari anda wahai penanya untuk bertanya pada diri anda sendiri soal berikut ini: “Jika wanita tersebut adalah saudari anda atau anak perempuan anda sendiri, apakah anda rela jika peminangnya melakukan hal yang sama kepadanya ?”.
Sungguh apa yang anda tidak rela jika hal itu terjadi kepada saudari dan anak perempuan anda, maka orang lain juga tidak rela jika hal itu terjadi kepada saudari dan anak perempuan mereka.
Maka bertakwalah kepada Allah, bebaskan diri anda dari perkara yang diharamkan, dan jagalah kehormatan seseorang yang pada akhirnya akan menjadi istri anda.
Anda juga sebaiknya mensegerakan pernikahan anda hingga anda selamat dari perbuatan yang diharamkan.
Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua menuju hal yang dicintai dan diridhoi-Nya.
Wallahu a’lam.