Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Semoga Alloh –Ta’ala- menetapkan anda pada jalan kebenaran dan agar Memberi hidayah kepada keluarga anda.
Kedua:
Yang disunnahkan adalah melempar jumroh pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah tergelincirnya matahari, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya –radhiyallahu ‘anhum-, demikianlah pendapat jumhur ulama.
Karena anda telah melempar jumroh sebelum tergelincirnya matahari dan anda tidak mengetahui kesalahan tersebut, maka kami berharap hal itu tidak mendatangkan dosa.
Dan jika anda lebih ingin berhati-hati dan anda termasuk orang yang mampu, maka sembelihlah kambing di Makkah dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di sekitar Masjidil Haram.
Dan hal itu memungkinkan untuk anda lakukan tanpa sepengetahuan keluarga anda, dengan cara mewakilkan kepada seseorang yang bisa menyembelih atas nama anda di Makkah.
Ketiga:
Keterlambatan anda memasuki Mina pada malam tanggal 12 sampai pukul 01:00 dini hari karena penuh sesaknya jama’ah haji tidak ada denda apapun; karena dalam kondisi seperti itu ada mempunyai udzur syar’i.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Barang siapa yang turun dari Mina untuk melakukan thawaf ifadhah pada awal malam kemudian sulit untuk melakukannya karena penuh sesaknya orang sehingga tidak memungkinkan untuk kembali kecuali setelah terbitnya matahari, maka tidak ada denda apaun”. (Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 23/240)
Semoga Alloh senantiasa memberikan taufik dan petunjuk. Amiin
Wallahu A’lam.