Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Ikhtilath (campur baur laki perempuan) adalah haram. Sudah kami jelaskan akan hal itu pada jawaban soal nomor: 1200
Dan jika ikhtilath ini terjadi pada acara rihlah, yang cenderung meremehkan adab-adab Islam, berbincang yang berlebihan, atau yang lainnya, maka tingkat bahayanya lebih besar. Jadi, tidak boleh seorang wanita mengikuti acara rihlah semacam ini, meskipun ia bersama mahramnya misalnya. Selama ikhtilathnya masih ada. Apalagi kalau ia keluar tanpa mahram, maka akan lebih besar madharatnya.
Dan barang siapa yang rela, saudara perempuannya, anak dan istrinya mengikuti acara semacam ini, maka kecemburuannya tidak peka, lemah agamanya, kami memohon kepada Allah keselamatan.
Wallahu a’lam.