Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah boleh menggagalkan pertunangan setelah dua tahun, karena pihak laki-laki pernah bermimpi buruk setelah melakukan sholat istikhoroh ?
Alhamdulillah.
Seorang muslim hendaknya menyandarkan keputusan dan pemahamannya kepada realita kehidupan yang dijalaninya dan pengalamannya sesuai dengan akal dan hikmah dan sebab-sebab yang diperintahkan oleh Allah untuk dijaga dan diteladani, oleh karenanya diberikan tuntunan berupa syari’at Islam yang menyuruh untuk melihat, berfikir, menggunakan pertimbangan akal dan pengalaman, kemudian setelah itu ada keputusan yang menyangkut personal dan perbuatan. Allah –Ta’ala- berfirman:
) كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ) البقرة/242
“Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya”. (QS. al Baqarah: 242)
Di dalam syari’at Islam tidak selamanya bertumpu pada mimpi, tidak dalam hal yang menyangkut kehidupan dunia, apalagi dalam hukum agama, karena semua pengetahuan yang berdasarkan mimpi tidak pasti dan tidak bisa diyakini, bahkan akan menimbulkan rasa ragu, dan tidak mungkin syari’at bagi manusia ini didasarkan kepada sumber yang tidak pasti.
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
) الرُّؤْيَا ثَلاَثَةٌ: فَرُؤْيَا الصَّالِحَةِ بُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَرُؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَرُؤْيَا مِمَّا يُحَدِّثُ الْمَرْءُ نَفْسَهُ ) رواه مسلم (2263(
“Mimpi itu ada tida: Mimpi yang baik merupakan kabar gembira dari Allah, mimpi menyedihkan dari syetan, dan mimpi yang terbawa karena kejadian seseorang pada dirinya”. (HR. Muslim: 2263)
Syetan mempunyai peran dengan mimpi manusia, nafsu dan jiwa juga mempunyai peran dalam hal itu, membedakan keduanya tidaklah mudah pada semua waktu, maka bagaimana mungkin seorang muslim menjadi tenang dengan hasil mimpinya kemudian menyandarkan keputusannya kepada mimpi tersebut, padahal dia mengetahui bahwa syetan bisa jadi yang paling banyak berperan dalam mimpinya tersbeut ?!
Demikian juga masalah pernikahan, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah membatasi sifat-sifat yang sebaiknya menjadi landasan hukum untuk menerima atau menolak bagi siapa saja yang meminang, beliua bersabda:
) إذا جاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ) رواه الترمذي (1085) وقال حسن غريب ، وحسنه الألباني في صحيح الترمذي
“Jika telah datang kepada kalian seseorang yang kalian menyetujui agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan”. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, meskipun dia…., beliau bersabda lagi: “Jika telah datang kepada kalian seseorang yang kalian menyetujui agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah”, disampaikan sebanyak tiga kali”. (HR, Tirmidzi: 1085 dan berkata: Hadits hasan ghorib, dan dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)
Maka beliau menjadikan agama dan akhlak menjadi ukuran yang hendaknya seseorang menyandarkan keputusannya baik menerima atau menolak berdasarkan dari keduanya, dan bagi penanya yang dimuliakan oleh Allah janganlah berpaling kecuali kepadanya, dan janganlah menuruti apa yang anda lihat dalam mimpi yang bisa jadi syetan banyak berperan di dalamnya, dan ingin memisahkan antar suami-istri dan menimbulkan perpecahan dan persengketaan.
Syeikh Ibnu Ustaimin –rahimahullah- pernah ditanya dalam “Liqa Bab Maftuh” (pertemuan ke-5/soal nomor: 17): “Ada seorang laki-laki telah meminang wanita, setelah itu wanita tersebut bermimpi bahwa dia mencukur jenggotnya, apakah dia menyetujuinya atau tidak ?, padahal sebenarnya dia baik, tidak mencukur jenggotnya, dia adalah laki-laki yang taat beragama –kami tidak mensucikan seorang pun di hadapan Allah- .
Beliau –rahimahullah- menjawab:
“Wanita yang bermimpi bahwa laki-laki yang meminangnya telah mencukur jenggotnya padahal faktanya tidak demikian, maka hal itu tidak berpengaruh kepada apapun, dan sebaiknya tidak dihalangi untuk menikah dengannya selama dia istiqamah pada agama dan akhlaknya”.
Kemudian yang wajib diperhatikan bahwa shalat istikhoroh tidak ada kaitannya dengan mimpi, seperti yang diperkirakan banyak orang, karena tujuan shalat istikhoroh adalah memohon kepada Allah –Ta’ala- agar dimudahkan salah satu pilihannya, dan menyerahkan kepada-Nya –subhanahu wa ta’ala- untuk mendapatkan petunjuk yang terbaik, istikhoroh adalah do’a jika Allah menghendaki maka akan memudahkan urusan yang dipilih oleh pelaku istikhoroh setelah berfikir dan merenunginya, do’a tersebut baik dekat atau jauhnya tidak berkaitan dengan mimpi.
Menjadi nasehat bagi saudariku penanya agar memikirkan kembali urusannya, dan janganlah berusaha merusak ikatan pernikahan hanya karena mimpi, bahkan sebaiknya menyandarkan keputusan kepada agama dan akal tentang laki-laki yang meminangnya, kemudian baru memutuskan sikap yang sesuai.
wallahu a’lam.