Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Kalau Wakil Menjual Lebih Banyak Dari Harga Yang Telah Ditentukan, Maka Untuk Siapa Kelebihannya

06-11-2023

Pertanyaan 9386

Saya bekerja di perusahaan menjual barang dan direktur penjualan mengatakan kepadaku, “Anda boleh menjual barangnya seharga 1000 riyal.’ Akan tetapi saya mempunyai pelanggan membeli barang ini seharga 1500 riyal. Apakah saya boleh menjualnya dan menyerahkan ke perusahaan 1000 riyal lalu saya mengambil sisanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau perusahaan menentukan harga agar tidak menjual lebih dari itu, maka anda tidak boleh menjual lebih dari harga yang telah ditentukan. Tapi kalau perusahaan telah menentukan harganya akan tetapi tidak melarang menjual lebih dari itu, maka dia dibolehkan menjual lebih. dalam dua kondisi ini maka kelebihannya untuk perusahaan dan anda tidak dihalalkan mengambilnya.

Hal itu karena wakil bertindak untuk kemaslahatan orang yang diwakilkan bukan untuk kemaslahatan dirinya. Dalil akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari, (3643) dari Urwah sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberikan kepadanya satu dinar untuk dibelikan kambing, maka beliau membeli dua kambing dengan uang satu dinar, lalu salah satunya dijual dengan harga satu dinar dan beliau membawa satu dinar dan seekor kambing. Kemudian beliau didoakan dengan keberkahan dalam penjualannya. Dia itu kalau dia membeli tanah dia akan beruntung (pandai dagang).

Maka Urwah radhillahu anhu dahulu sebagai wakil Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam penjualan, dan dia mampu mendapatkan keuntungan dalam jual belinya. Dan keuntungannya untuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Jika keuntungan itu menjadi hak Urwah maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak akan mengambilnya.

Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan,

“Tidak ada perbedaan menurut para ulama akan dibolehkannya perwakilan. Para ulama juga berbeda pendapat terkait arti dalam hadits ini tentang perwakilan dan membeli melebihi yang seharusnya. Apakah harus berdasarkan persetujuan yang  memerintah atau tidak? Seperti seseorang mengatakan kepada orang lain, “Tolong belikan saya dengan uang ini satu kg daging dengan spek seperti ini. Kemudian dia membeli untuknya 4 kg dengan spek itu dengan uang tersebut. Menurut Malik dan rekan-rekannya, bahwa hal itu boleh, karena sesuai dengan spek plus ada tambahan dari jenis lainnya, karena pertanda dia melakukan lebih baik. Hadits ini menguatkan pendapat mereka dalam hal itu. Ini adalah hadits yang bagus. Dalam hadits itu terdapat sahnya kepemilikan Nabi sallallahu alaihi wa sallam atas dua kambingnya. Kalau bukan (milik beliau), beliau tidak akan mengambil dinar itu dan jual beli itu dia larang.” (At-Tamhid, 2/108).

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang permasalahan ini, maka mereka berkata, “Dipebolehkan menjual barang lebih dari harganya kalau ada keuntungan. Akan tetapi keuntungannya menjadi milik pemilik barang. Sementara kalau pemiliknya mensyaratkan jangan menjual harga lebih mahal, maka harus dijual dengan harga yang telah ditentukan pemiliknya saja.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (13/96).

Akan tetapi, kalau perusahan telah menentukan untuk anda harganya, dan terjadi kesepakatan kalau anda menjual lebih dan keuntungannya untuk anda, maka anda dibolehkan menjual lebih dan itu anda berhak mengambil labanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mugni, (7/361) mengatakan, “Kalau ada orang mengatakan ‘Juallah baju ini dengan harga sepuluh, kalau lebih, maka untuk anda. hal ini sah. Dan dia berhak mendapatkan kelebihannya. Dahulu Ibnu Abbas radhillahu anhuma berpendapat hal itu tidak mengapa.”

Wallahu a’lam

Jual Beli
tampilan di situs islamqa.info