Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Selagi saudara anda masih ada harapan diizinkan bepergian, dan memungkinkan untuk menunaikan haji sendiri. Maka orang lain tidak dibolehkan menghajikan untuknya. Bahkan harus bersabar dan menantinya. Karena menggantikan (haji) itu bagi orang yang lemah tidak ada harapan hilangnya sebab kelemahannya. Kalau ditakdirkan dia meninggal dunai sebelum itu, maka dia tidak terkena apa-apa karena dia ada uzur. Maka waktu itu dihajikan dari warisannya. Atau membantu menghajikan untuknya.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya, bahwa barangsiapa yang telah ada syarat-syarat wajib haji dan dia lemah karena ada halangan yang tidak ada harapan hilang. Seperti Penyakit menahun, atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Atau karena lemah secara fisik, tidak mampu bertahan di kendaran kecuali dengan kepayahan yang tidak dapat ditahan. Orang tua renta. Kapan saja mendapatkan orang yang dapat menggantikan untuk haji dan uang untuk menghajiannya, maka harus (dihajikan). Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. bagi orang yang ada harapan sembuh sakitnya dan orang tahanan serta semisalnya. Tidak boleh digantikan. Kalau dilakukan, tidak diterima. Dan ini pendapat Syafi’i. karena dia mampu untuk melaksanakan haji dengan sendiri. Maka tidak dibolehkan digantikan. Dan tidak diterima kalau hal itu dilakukan. Dan perbedaan yang tidak ada harapan kesembuhan karena dia lemah secara umum. Sejak asal sudah tidak mampu. Karena nash yang ada menghajikan untuk orang tua renta. Dan dia termasuk tidak ada harapan melaksanakan haji sendiri. Maka tidak dapat diqiyaskan dengan lainnya kecuali orang yang semisal itu.” Selesai dengan sedikit diedit dari ‘Al-Mugni, 3/91 dan setelahnya. Dan saudara anda termasuk hukumnya orang tahanan sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.
Wallahu’alam .