Soal Jawab Tentang Islam

Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukumnya Memakai Jam Tangan Emas Atau Menyerupai Emas

12-02-2025

Pertanyaan 9531

Apakah boleh memakai jam tangan emas atau jam kekuningan dengan warna keemasan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hal itu boleh bagi wanita, adapun laki-laki maka tidak boleh, jika jam tangannya dari emas atau disepuh dengan emas, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

“Telah dihalalkan emas dan sutera bagi wanita dari umatku, dan telah diharamkan bagi para laki-lakinya”.

Adapun jika warnanya mirip emas, dan bukan dari emas, maka sebaiknya laki-laki tidak memakainya, untuk menjaga dari tuduhan menyimpang dari syari’at yang suci.

Perhiasan
tampilan di situs islamqa.info