Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Membunuh Orang Kafir Pribumi Atau Pendatang

27-03-2015

Pertanyaan 96044

Sebagian pemuda ada yang beranggapan bahwa bersikap kasar terhadap kaum kafir, baik mereka yang sudah menjadi warga Negara atau pendatang di negeri-negeri Islam merupakan ajaran syariat. Karena itu, sebagian mereka menghalalkan membunuhnya dan merampoknya jika mereka melihat ada kemungkaran pada orang-orang kafir itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dibolehkan membunuh orang kafir, baik warga asli ataupun pendatang yang telah diterima Negara secara sah. Tidak boleh pula membunuh para pelaku maksiat atau menyakiti mereka. Akan tetapi, hendaknya perkara-perkara kemungkaran yang terdapat pada mereka hendaknya dilimpahkan kepada pengadilan syariat yang berwenang.”.

Politik Islam
tampilan di situs islamqa.info