Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Pernikahan ‘urfi (adat) jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi, seperti persetujuan kedua mempelai, adanya wali, kedua orang saksi, maka pernikahan tersebut adalah sah dan sesuai syari’at, kekurangannya hanya dalam hal pencatatan resmi untuk menjaga hak suami, hak istri dan anak-anak. Pencatatan resmi tersebut adalah perkara yang penting pada zaman sekarang ini, karena rusaknya pertanggung jawaban banyak orang, lemahnya tingkat keagamaan, maka tidak berlebihan jika sampai ada fatwa yang mewajibkannya.
Telah disebutkan sebelumnya tentang syarat dan rukun nikah pada jawaban soal nomor: 2127.
Kedua:
Tidak benar jika penetapan warisan bagi seorang istri dilakukan sejak sekarang; karena belum diketahui siapa yang meninggal dunia terbih dahulu, juga belum diketahui berapa banyak harta warisan anda pada saat anda meninggal dunia, bisa jadi bertambah dan bisa jadi berkurang. Yang demikian itu tidak menyelesaikan masalah, bisa juga nantinya istri kedua anda diberi karunia anak-anak, mereka pun berhak mendapatkan warisan sama dengan anak-anak anda dari istri pertama anda. Dalam masalah warisan diwajibkan untuk dibagi pada waktunya sesuai dengan takdir Alloh –Ta’ala-.
Pernikahan seorang laki-laki dengan istri keduanya bukanlah aib dan kekurangan, tidak perlu menghawatirkan anak-anaknya ketika mereka mengetahui perihal poligami bapaknya, juga tidak perlu menghawatirkan doa-doa mereka, selama dia memenuhi hak-hak mereka, tidak mendzalimi mereka.
Permintaan calon istri kedua anda tersebut agar pernikahannya dilakukan secara resmi, menjadi haknya, dan itulah yang dibenarkan seperti yang kami sarankan; karena hal itu demi menjaga hak-hak semua anggota keluarga.
Kami sarankan agar anda tidak menikah kecuali dengan pernikahan yang resmi dan dicatat dalam pencatatan resmi pula. Adapun terkait dengan dilanjutkan atau tidaknya pernikahan anda, keputusan itu sangat berkaitan dengan banyak hal, di antaranya; besar-kecilnya keinginan anda untuk menikah lagi, kesabaran anda untuk tidak menikah lagi, tingkat kemampuan anda untuk memikul tanggung jawab, masalah-masalah yang akan terjadi ketika istri pertama anda mengetahui perihal poligami anda, anda harus memikirkan akibatnya dengan baik disertai dengan istikhoroh kepada Alloh –‘azza wa jalla-.
Semoga Alloh –Ta’ala- memberikan petunjuk-Nya kepada anda, dan memberikan petunjuk kepada kebaikan.
Wallahu a’lam.