Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seseorang telah mengadakan akad (nikah) dengan wanita, akan tetapi belum digaulinya. Apakah dia harus membayat zakat fitrah untuk istrinya?
Alhamdulillah.
Pertama,
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat apakah seseorang harus mengeluarkan zakat fitrah kepada orang yang diberi infak menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama, Zakat fitrah diwajibkan kepada seseorang, baik untuk dirinya maupun kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya , seperti istri, anak dan lainnya. Ini adalah madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni dan Baihaqi dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Keluarkan zakat fitrah terhadap orang yang menjadi tanggungan anda semua." Akan tetapi hadits ini lemah, dilemahkan oleh Ad-Daruqutni, Baihaqi, Nawawi, Ibnu Hajar dan lainnya. Silahkan lihat kitab ‘Al-Majmu, 6/113 dan Talkhis Al-Habir, 2/771.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ memilih pendapat ini. Mereka ditanya, "Apakah seorang suami diharuskan membayar zakat fitrah istrinya atau tidak apabila mereka sedang berselisih dengan keras?"
Mereka menjawab,
"Zakat fitrah diharuskan kepada seseorang untuk dirinya dan kepada setiap orang yang menjadi kewajiban tanggungan nafkahnya, diaantanya istri, karena diwajibkan memberi nafkah kepadanya."
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 9/367.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah juga berpendapat demikian, sebagaimana terdapat dalam Majmu Fatawa, 14/197.
Pendapat kedua, dia tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrah untuk orang lain. Dan ini adalah mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخاري، رقم 1503 ، ومسلم، رقم 984)
"Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan umat Islam." (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Dalam hadits dinyatakan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim. Asalnya perintah berlaku bagi diri sendiri. Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Asy-Syarh Al-Mumti, 6/154:
"Yang kuat bahwa zakat fitrah itu diwajibkan pada diri sendiri. Maka istri diwaijbkan untuk dirinya sendiri. Ayah juga untuk dirinya. seseorang tidak diwajibkan (mengeluarkan zakat fitrah) kepada orang yang menjadi tanggungannya baik istri maupun kerabat. Karena asal sebuah kewajiban itu diwajibkan kepada diri sendiri, bukan kepada orang lain."
Kedua,
Suami diharuskan mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya kalau dia sudah memberi nafkah kepadanya. Dan telah diketahui, bahwa nafkah seorang istri tidak diberikan kecuali seorang suami telah menerima penuh istrinya dan menyiapkan dirinya untuk suami. Adapun kalau istri masih di rumah bapaknya, maka nafkah masih belum menjadi tanggungannya (suami). Begitu juga dengan zakat fitrah isteri, tidak diharuskan baginya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 2/361,
"Setiap wanita yang tidak diharuskan memberi nafkah kepadanya seperti wanita yang belum digauli ketika belum diserahkan kepada suaminya, dan wanita kecil yang tidak memungkinkan untuk bersenang-senang dengannya. Maka tidak diharuskan memberi nafkah begitu juga tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrahnya. Karena dia belum termasuk orang yang menjadi tanggungannya."
Al-Bahuti rahimahullah dalam kitab Kassyaful Qana, 2/252, mengatakan, ‘Suami tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrah kepada orang yang belum menjadi tanggungan nafkahnya. Seperti wanita yang belum digauli ketika belum diserahkan kepadanya."
Wallahu’alam .