Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya tidak mengetahui, kapan seorang wanita keluar mani yang mengharuskan mandi, dan kapan keluar cairan biasa yang mengharuskan wudu. Seringkali saya berusaha untuk mengetahuinya, akan tetapi tidak ada seorang pun yang memberikan jawaban dengan terperinci. Sehingga saya anggap bahwa semua cairan adalah (cairan) biasa yang tidak mengharuskan mandi. Dan saya tidak mandi melainkan setelah berhubungan badan. Saya mohon dijelaskan perbedaan di antara keduanya.
Alhamdulillah.
Apa yang keluar dari wanita terkadang mani atau madzi atau cairan biasa. Yang dikenal dengan keputihan. Setiap dari tiga macam ini mempunyai sifat dan hukum khusus.
Adapun mani, sifatnya adalah :
Tidak disyaratkan ketiga sifat ini harus ada semuanya. Cukup satu sifat saja untuk mengukumi bahwa cairan itu adalah mani. Demikian, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al-Majmu, 2/141.
Adapun mazi adalah air putih encer dan lengket yang keluar ketika muncul syahwat baik karena fikiran atau lainnya. Tidak merasakan nikmat ketika keluar dan tidak disertai melemahnya syahwat setelahnya.
Sementara keputihan adalah cairan bening yang keluar dari rahim, terkadang seorang wanita tidak merasakan keluarnya. Sedikit banyaknya cairan yang keluar, berbeda di antara para wanita.
Berikut perbedaan hukum pada tiga cairan ini (mani, madzi dan keputihan);
Mani tidak diharuskan mencuci pakaian darinya, namun diharuskan mandi (besar) setelah keluar. Baik keluarnya ketika tidur maupun terjaga, karena berhubungan badan atau lainnya.
Mazi adalah najis. Diharuskan membersihan jika mengenai badan. Adapun jika mengenai pakaian, untuk mensucikannya cukup dengan memercikkan air padanya. Keluar mazi membatalkan wudu dan tidak diharuskan mandi (besar) setelah keluar.
Adapun keputihan adalah suci. Tidak diharuskan mandi dan tidak juga (diharuskan) membersihkan pakaian yang terkena. Ia membatalkan wudu kecuali kalau (keluar) terus menerus dari seorang wanita. Dia harus berwudu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, dan jika setelah itu cairan tetap keluar tidak mengapa.
Sebagai tambahan informasi, silakan merujuk pertanya no. 2458, dan 50404.
Wallahua’lam.