Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Pertanyaan saya adalah apakah saya harus menyampaikan apa yang telah saya lakukan kepada ayah saya, agar ia mau memaafkan saya. Apakah saya harus mengembalikan uang tambahan tersebut setelah saya berpenghasilan atau tidak ?
Alhamdulillah.
Apa yang telah kamu lakukan dengan mengambil uang ayahmu tanpa ridhonya adalah tidak boleh; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه
رواه أبو يعلى وغيره، وصححه الألباني في صحيح الجامع (7662(
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhoannya”. (HR. Abu Ya’la dan yang lainnya, dan telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Al Jami’: 7662)
Seorang anak tidak ada hak baginya dari harta ayahnya di atas nafkah yang sudah biasa diterimanya, jika nafkahnya tetap menjadi kewajiban ayahnya karena anaknya miskin.
Seorang ulama Ibnu Muflih dalam Al Furu’ (5/595):
“Menjadi kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anaknya secara baik atau membantu sebagiannya, memberi pakaian dan tempat tinggal jika mereka dalam kondisi kekurangan”.
Di hadapan anda sekarang ada dua hal:
Pertama:
Dengan memberitahu ayahmu apa yang telah terjadi sebenarnya yang bisa jadi beliau akan memaafkanmu atau memintamu untuk menggantinya, hal itu menjadi haknya.
Kedua:
Kamu tidak memberitahunya, apalagi jika kemungkinan justru akan menyebabkan kerusakan, seperti; permusuhan atau sengketa antara kamu dan ayahmu, atau beliau tidak percaya lagi kepadamu. Dalam kondisi seperti ini kamu wajib mengembalikan harta tersebut kepadanya dan tidak perlu memberitahunya, yang penting adalah sampainya harta tersebut dengan cara apapun.
Baca juga jawaban soal nomor: 31234
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang seorang anak yang mengambil harta ayahnya melebihi kebutuhan nafkah yang diizinkan oleh beliau untuk mengambilnya.
Mereka menjawab:
“Anda wajib mengembalikan kepada ayah anda kelebihan harta dari kebutuhan nafkah tersebut; karena anda hanya diizinkan mengambil sesuai dengan kebutuhan rumah harian, selebihnya tidak masuk pada yang diizinkan untuk mengambilnya dan tentunya hukumnya tidak mubah bagi anda.
(Selesai dengan sedikit perubahan dari Fatwa Lajnah Daimah lil Ifta’: 21/175)
Wallahu A’lam