Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mencintai Seorang Gadis Yang Bapaknya Sudah Merestui Pernikahannya Namun Ibunya Menolaknya

03-01-2019

Pertanyaan 99745

Saya menyukai seorang gadis yang masih kerabat dengan saya, namun ibunya tidak merestuinya, sedangkan bapaknya sudah merestuinya, maka bagaimanakah jawaban anda ?, sampai sekarang saya masih menyimpan fotonya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang dianggap sah dalam pernikahan itu adalah restu dari wali pihak perempuan, yaitu; bapaknya tersebut. Adapun restu ibunya tidak menjadi syarat sahnya pernikahan, namun bagi seorang bapak disunnahkan untuk mengajaknya bermusyawarah untuk menjaga perasaannya.

Atas dasar itulah maka jika bapak dari gadis tersebut sudah merestui, maka dia sudah bisa mengakadkan pernikahan anda, akan tetapi apakah termasuk sesuatu yang benar jika melanjutkan pernikahan tersebut ?, maka dilihat dari beberapa sisi: Jika gadis tersebut baik akhlak dan agamanya, dan penolakan ibunya itu karena disebabkan oleh sebab yang sepele atau karena sesuatu yang bisa hilang di kemudian hari, maka tidak masalah untuk melanjutkan pernikahan tersebut, sedangkan jika penolakan ibunya kembali kepada sesuatu yang tidak bisa dihilangkan dalam waktu dekat, maka sebaiknya anda tidak melanjutkan pernikahan tersebut, karena sikap ibunya akan berdampak pada kehidupan rumah tangga anda.

Menentukan sikap yang paling baik dalam masalah ini memerlukan informasi secara rinci, namun secara global kami berpendapat: “Sungguh perkara tersebut membutuhkan pertimbangan dari sisi maslahat (manfaat) dan mafsadat (kerusakan), juga tertumpu pada kebiasaan gadis tersebut dan sejauh mana tingkat terpengaruhnya dengan sikap ibunya, pada saat menerima tekanan dari beliaunya atau menasehatinya untuk menyelisihi anda”.

Adapun pernyataan anda bahwa anda masih memegang fotonya, jika maksudnya untuk menyimpannya, maka hal itu tidak boleh karena dua hal:

  1. Dia bukanlah mahram anda, maka tidak dihalalkan anda melihatnya, karena melihat itu salah satu pintu fitnah, oleh karenanya syari’at menyuruh untuk menundukkan pandangan, sebagaimana dalam firmannya:

  قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

النور/30

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An Nuur: 30)

  1. Tidak dibolehkan menyimpan foto-foto untuk kenang-kenangan, meskipun fotonya anak-anak baik yang laki-laki maupun yang perempuan atau para mahram, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang mengharamkan menggambar, tidak dibolehkan menggambar sesuatu yang bernyawa, kecuali karena darurat dan kebutuhan yang mendesak, seperti: foto hasil forensik atau gambar (foto) buronan, atau yang lainnya.

Atas dasar itulah, maka anda wajib membebaskan diri dari foto tersebut, dan hendaknya anda mengetahui betul bahwa Allah melihat dan memperhatikan anda, maka bertakwalah kepada Allah dan takutlah kepada adzabnya, dan tutupilah aurat ibu-ibu yang beriman, berharaplah bagi mereka apa yang anda harapkan untuk keluarga anda dalam kesehatan dan tertutupinya aurat.

Dan janganlah anda maju dalam hal pernikahan sampai anda melakukan shalat istikhoroh kepada Allah –Ta’ala-, dan bisa anda buka jawaban soal nomor: 11981 untuk mengetahui rincian yang berkaitan dengan shalat istikhoroh.

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada anda.

Wallahu a’lam

Meminang
tampilan di situs islamqa.info