Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Ingin Meminang wanita Di Negara Lain, Apakah Perlu Menanyakan Fotonya ?

23-11-2018

Pertanyaan 99863

Bagaimana caranya melihat wanita sebelum meminangnya jika kita berdua berada di dua negara yang berbeda dan saya tidak bisa menuju kesana ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang mempunyai keinginan kuat untuk meminang wanita, dibolehkan baginya untuk melihatnya agar merasa cenderung untuk menikahinya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud (2082) dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا

والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود

“Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, dan bisa melihatnya agar merasa tertarik untuk menikahinya maka lakukanlah”. Jabir berkata: “Maka saya meminang wanita, dan secara sembunyi-sembunyi saya melihatnya agar saya merasa terterik untuk menikahinya, dan akhirnya saya menikahinya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)

Baca juga tentang rincian tata cara nadzor (melihat) pada jawaban soal nomor: 2572.

Jika anda tidak bisa berangkat ke negaranya untuk melihat wanita yang anda mau melamarnya, maka anda bisa melihat fotonya, meskipun sebenarnya foto itu tidak bisa mewakili semuanya, bisa jadi dalam foto tersebut terlihat lebih cantik dari yang sebenarnya atau sebaliknya.

Setelah anda melihat fotonya segera singkirkan dan jangan disimpan, anda juga hendaknya memastikan jangan sampai orang lain melihatnya.

Janganlah meminta fotonya sejak awal hingga muncul keinginan untuk menikahinya, meminta foto dilakukan setelah bertanya tentang agama dan akhlaknya dan besar kemungkinannya anda diterima, maka pada saat itulah baru anda meminta fotonya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (18005) dan Ibnu Majah (1864) dari Muhammad bin Maslamah  berkata:

خَطَبْتُ امْرَأَةً فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا فَقِيلَ لَهُ أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( إِذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه

“Saya telah melamar wanita, lalu saya secara sembunyi-sembunyi saya melihatnya di dekat pohon kurma miliknya, maka ada orang yang berkata: “Apakah anda melakukannya padahal anda adalah salah satu sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ?, dia menjawab: “Saya pernah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jika Allah menjadikan seseorang mempunyai keinginan dalam hatinya untuk meminang seorang wanita, maka tidak masalah kalau dia mau melihatnya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Ibnu Majah)

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Jika seseorang mau meminangnya, disunnahkan baginya untuk melihatnya, agar tidak menyesal, dan menurut pendapat yang lain tidak disunnahkan akan tetapi mubah saja, yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan beberapa hadits. Dibolehkan juga melihat lebih dari satu kali, untuk memastikan bentuknya, baik dengan seizinnya atau tidak, dan jika tidak memungkinkan untuk melihatnya, hendaknya dia mengirim seorang wanita lain untuk memperhatikan dan menjelaskan tentang sifat-sifatnya kepadanya”. (Raudhatut Thalibin: 7/19)

Melihat wanita pinangan secara langsung atau melalui fotonya terikat dengan aman dari dorongan syahwat, jadi melihatnya tidak dengan menikmati pandangannya. Disebutkan dalam “Mathalib Ulin Nuha” (5/12): “…Jika seseorang yang mau meminangnya aman dari dorongan syahwat dan tidak dilakukan dengan kholwat (berduaan), kalau disertai dengan dorongan syahwat dan dilakukan dengan berduaan maka tidak diperbolehkan”.

Wallahu a’lam

Meminang
tampilan di situs islamqa.info