Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah gigiku tidak ada masalah, cuma ia berwarna kekuningan dan ada warna putihnya. Hal ini menjadikan saya tidak enak dan merasa tertekan. Saya pernah bertanya untuk memutihkan gigi, mereka menjawab, “Hal itu tidak bermanfaat karena ada perbedaan warna gigiku, dan mereka memberitahukan kepadaku ada cat permanen untuk gigi dan warnanya putih natural dan dapat menghilangkan permasalahanku. Apa hukum melakukan hal itu?
Alhamdulillah.
Tidak mengapa mengecat gigi dengan apa yang telah anda sebutkan. Meskipun catnya bersifat permanen. Karena asalnya adalah diperbolehkan. Dan kami belum mengetahui sesuatu yang dilarang dari sisi syariat.
Wallahu a’lam