Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Puasa Di Negeri Yang Waktu Siang Harinya Sangat Pendek Atau Sangat Panjang.

Pertanyaan

Beberapa daerah di negara Skandinavia waktu siang harinya lebih panjang daripada waktu malam semusim dalam setahun, yang mana waktu malam hanya tiga jam saja sementara waktu siang dua puluh satu jam. Jika kebetulan bulan Ramadhan bertepatan pada musim dingin, maka kaum muslimin berpuasa hanya tiga jam saja. Adapun jika bulan Ramadhan bertepatan pada musim panas, mereka meninggalkan ibadah puasa dengan alasan tidak sanggup karena siang terlalu panjang. Maka kami ingin Anda menjelaskan batas waktu berbuka dan sahur serta limit berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, Syariat Islam adalah syariat yang sempurna, Allah Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. (QS. 5:3)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

Katakanlah:"Siapakah yang lebih kuat persaksiannya. Katakanlah:"Allah. Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur'an (kepadanya). (QS. 6:19)

Di ayat lain Allah juga berfirman:

Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (QS. 34:28)

Allah Ta'ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk berpuasa, Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. 2:183)

Allah telah menjelaskan waktu memulai ibadah puasa dan waktu berbuka, Allah berfirman:

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shiyam itu sampai malam. (QS. 2:187)

Allah tidak mengkhususkan hukum ini bagi negeri tertentu atau jenis orang tertentu. Akan tetapi hukum ini berlaku umum. Dan orang-orang yang ditanya dalam soal tadi termasuk di dalamnya. Sesungguhnya Allah Maha Lembut terhadap hamba-hamba-Nya, Dia-lah yang telah membentangkan bagi mereka jalan syariat yang mudah yang membantu dalam melaksanakan kewajiban mereka. Misalnya Allah telah memberi dispensasi (keringanan) berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan bagi musafir dan orang sakit agar tidak menyulitkan mereka. Allah berfirman:

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershiyam), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. 2:185)

Siapa saja yang menyaksikan hilal Ramadhan, maka wajib bagi mereka untuk berpuasa, baik waktu malam sangat panjang atau sangat pendek. Jika ia tidak mampu melaksanakan puasa dan khawatir keselamatan jiwanya terancam atau penyakitnya bertambah kronis, ia boleh berbuka dengan memakan sesuatu yang dapat mengganjal perutnya dan menghindarkan kemudharatan atas dirinya. Kemudian meneruskan puasanya pada hari-hari selanjutnya, dan dia dikenai qadha' puasa yang tertinggal pada hari yang lain bilamana ia sanggup berpuasa lagi. Wallahu a'lam.

Refrensi: Fatwa Lajnah Daimah X/114