Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Menggunakan Pengeras Suara Dalam Adzan, Apakah Ia Bid’ah?

23443

Tanggal Tayang : 05-01-2010

Penampilan-penampilan : 35300

Pertanyaan

Sebagaimana yang saya fahami tentang (pengertian) bid’ah adalah urusan-urasan yang baru dalam agama, oleh karena itu bagaimana (anda tempatkan) tentang meninggikan (suara) adzan dengan menggunakan pengeras suara?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

,

untuk mengetahui arti bid’ah dan ketentuan-ketentuannya silahkan merujuk ke soal no (7277) dan (10843).

Sedangkan adzan dengan menggunakan pengeras suara, maka (hal itu) tidak mengapa karena itu adalah sarana untuk menyampaikan adzan kepada orang-orang yang mendengarkan. Dan sarana dihukumi (sesuai) dengan maksudnya. Mengeraskan suara adzan dan menyampaikan kepada orang-orang adalah perkara yang diinginkan dan dimaksudkan. Jikalau sarana menuju ke maksud ini maka hal itu diinginkan juga. Sebagaimana menggunaan persenjataan modern dan perhatian terhadapanya termasuk dalam firman Allah “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi”. Dan menggunkanan pertahanan dari persenjataan yang mematikan termasuk dalam firman Allah “Dan ambillah kehati-hatian untuk kamu semua”. Kemampuan transportasi laut, darat dan udara termasuk dalam firman Allah “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. Kesemuanya itu dan yang lainnya termasuk dalam perintah mengambil semua sarana kekuatan dan jihad. Begitu juga menyampaikan suara-suara dan tulisan-tulisan pendek yang bermanfaat ke tempat jauh dengan fax, telpon dan lainnya (termasuk) di dalam perintah Allah dan Rasul-Nya (untuk) menyampaikan kebenaran kepada makhluk. Karena menyampaikan kebenaran dan perkataan yang bermanfaat dengan berbagai sarana salah satu diantara nikmat-nikmat Allah. Dan peningkatan produksi dan inovasi untuk mendapatkan kemaslahatan agama dan dunia termasuk jihad fi sabilillah. Selesai dari khutbah Syekh Ibnu Sa’dy ketika meletakkan pengeras suara di masjid dan diingkari sebagian orang (Majmu’ah muallafat Ibnu Sa’dy 6/51)

Begitu juga menggunakan internet untuk menyampaikan ilmu yang bermanfaat dan berdakwah kepada orang menuju ke agama Islam. (hal ini) termasuk perkara yang sangat bermanfaat sekali yang mana dapat merealisasikan arti syareat nan agung.

Kami berharap kepada Allah semoga membantu kamu dalam ketaatan-Nya dan shalawat (kita haturkan) kepada nabi kita Muhammad.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid