Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Orang Yang Melaksanakan Haji Qiran Tidak Ada Ibadah Sa’i Baginya Kecuali Hanya Satu Kali Saja

40223

Tanggal Tayang : 20-07-2017

Penampilan-penampilan : 5814

Pertanyaan

Pertanyaan tentang haji ke Baitullah, bagi pelaku haji qiran apakah memungkinkan untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersama-sama, dengan catatan sa’i di antara Shafa dan Marwah dilakukan setelah thawaf qudum, yaitu; sa’i yang kami niatkan setelah thawaf ifadhah ?, maksudnya adalah bahwa tidak ada ibadah sa’i setelah thawaf ifadhah selama telah dilakukan setelah qudum ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang melaksanakan haji qiran adalah seseorang yang berihram dengan niat umrah dan haji secara bersamaan, dan tidak melaksanakan sa’i kecuali hanya satu kali, satu kali sa’i tersebut sudah cukup untuk haji dan umrah. Yang lebih utama hendaknya dia melakukan sa’i setelah thawaf qudum sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun dia boleh menundanya sampai dilakukan setelah thawaf ifadhah.

Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran hanya cukup mengerjakan satu kali sa’i, di antaranya adalah:

1.Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaksanakan haji qiran, dan tidak melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah kecuali hanya satu kali sa’i yang beliau laksanakan setelah thawaf qudum.

Imam Muslim (1215) telah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

لَمْ يَطُفْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلا أَصْحَابُهُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ إِلا طَوَافًا وَاحِدًا ، طَوَافَهُ الأَوَّلَ .

“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah kecuali satu kali thawaf saja, setelah thawafnya yang pertama”.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan thawaf” maksudnya adalah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya melaksanakan haji qiran, maka dari itu mereka semuanya tidak melakukan sa’i di antara Shafa dan Marwah kecuali hanya satu kali. Adapun mereka yang melaksanakan haji tamattu’ maka mereka melaksanakan sa’i sebanyak dua kali, satu kali sa’i untuk umrahnya dan yang kedua untuk hajinya pada hari raya idul adha. Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi’i dan yang menyetujui madzhabnya, bahwa orang yang melaksanakan haji qiran tidak melakukan kecuali hanya thawaf ifadhah dan sa’i satu kali saja”.

2.Imam Bukhori (1556) dan Muslim (1211) dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

فَطَافَ الَّذِينَ كَانُوا أَهَلُّوا بِالْعُمْرَةِ (وهم المتمتعون) بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ حَلُّوا ثُمَّ طَافُوا طَوَافًا آخَرَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا مِنْ مِنًى ، وَأَمَّا الَّذِينَ جَمَعُوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ (وهم القارنون) فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا .

“Maka mereka orang-orang yang memulai umrah (dengan haji tamattu’) di Baitullah dan di antara Shafa dan Marwah kemudian mereka bertahallul, kemudian mereka thawaf dengan thawaf yang lain setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (dengan haji qiran) maka mereka melakukan thawaf satu kali”.

Maksud dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- “dengan satu kali thawaf” adalah sa’i di antara Shafa dan Marwah, karena sa’i juga dinamakan thawaf.

Ibnul Qayyim berkata:

“Pada hadits tersebut menunjukkan bahwa sa’i bagi haji tamattu’ sebanyak dua kali, maka perkataannya: “kemudian mereka melakukan thawaf yang lain setelah mereka kembali dari Mina untuk haji mereka”, maksudnya adalah thawaf di antara Shafa dan Marwah, oleh karenanya dia meniadakannya bagi mereka pelaksana haji qiran, jika seandainya yang dimaksud adalah thawaf di Baitullah maka semuanya sama; karena thawaf ifadhah tidak ada bedanya bagi mereka pelaku haji qiran atau tamattu’”.

Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:

“Apakah bagi yang melaksanakan haji qiran cukup dengan satu kali thawaf dan satu kali sa’i ?”

Beliau menjawab:

“Jika seseorang melaksanakan haji qiran, maka sudah cukup dengan thawaf haji dan sa’i haji untuk umrah dan hajinya secara bersamaan, maka thawaf qudum sebagai thawaf sunnah, jika dia menghendaki dia biasa mendahulukan sa’i langsung setelah thawaf qudum, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun dia juga boleh menundanya sampai hari raya idul adha, setelah thawaf ifadhah, akan tetapi mendahulukannya lebih utama berdasarkan perbuatan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka pada hari raya dia hanya cukup melaksanakan thawaf ifadhah saja, tanpa melaksanakan sa’i karena dia sudah melaksanakannya sebelumnya. Yang menjadi dalil bahwa satu kali thawaf dan satu kali sa’i sudah cukup untuk umrah dan haji secara bersamaan adalah sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Aisyah –radhiyallahu ‘anha- pada saat dia sedang melaksanakan haji qiran: “Thawafmu di Baitullah dan di antara Shafa dan Marwah bisa untuk haji dan umrahmu”. (HR. Abu Daud: 1897 dan dishahihkan oleh Albani dalam Silsilah Shahihah: 1984. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa thawaf dan sa’inya mereka yang melaksanakan haji qiran sudah cukup untuk haji dan umrahnya”. (Fatawa Arkan Islam: 563)

Wallahu Ta’ala A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam