Rabu 26 Jumadil Ula 1446 - 27 November 2024
Indonesian

Mengambil Faedah Dari Apa Yang Ada Pada Orang Kafir

Tanggal Tayang : 06-12-2016

Penampilan-penampilan : 9906

Pertanyaan

Bagaimana kita dapat mengambil manfaat apa yang ada pada orang kafir tanpa terjerumus yang dilarang? Apakah kemaslahatan umum masuk di dalam hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang dilakukan oleh musuh Allah dan musuh kita mereka orang kafir terbagi menjadi tiga bagian.

Bagian pertama, ibadah

Bagian kedua adat.

Bagian ketiga, produksi dan prilaku.

Kalau ibadah, telah diketahui bahwa orang Islam manapun tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam ibadahnya. Siapa yang menyerupai dalam ibadah mereka, maka dia dalam bahaya besar. Bisa jadi hal itu menghantarkan kekufuran dan mengeluarkan dari Islam.

Sementara kalau adat, seperti pakaian dan lainnya, maka diharamkan menyerupai mereka berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa salla, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk di dalamnya.

Sementara produsi dan keterampilan yang untuk kemaslahatan umum, tidak mengapa kita belajar dari apa yang mereka keluarkan dan kita mengambil manfaatnya. Ini tidak termasuk dalam bab menyerupai. Akan tetapi dalam bab keikutsertaan dalam pekerjaan yang bermanfaat, tidak termasuk orang yang melakukannya itu menjadi menyerupai mereka. Sementara pertanyaan penanya, “Apakah kemaslahatan umum masuk di dalamnya?

Kemaslahatan umum (masolih mursalah) kalau benar-benar terealisasi, maka kita katakan, “Bahwa kemaslahatan umum, tidak selayaknya dijadikan dalil tersendiri. Bahkan kita katakan, telah disaksikan syareat sah dan diterima dan ia menjadi bagian syareat. Kalau disaksikan hal itu batil, maka ia tidak termasuk kemaslahatan umum. Meskipun pelakunya menyangka itu kemaslahatan umum. Kalau tidak ini dan itu, maka dikembalikan ke asalnya. Kalau termasuk ibadah, maka asalnya ibadah diharamkan. Kalau selain ibadah, maka asalnya adalah halal. Dari sini, diketahui bahwa kemaslahatan umum (maslahah mursalah) bukan menjadi dalil tersendiri.

Refrensi: (Selesai dari Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin rahimahullah, (3/40)