Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hewan Kurban Terjatuh dan Langsung Disembelih Sebelum Mati, Apakah Masih Dianggap Kurban ?

Tanggal Tayang : 13-09-2014

Penampilan-penampilan : 28399

Pertanyaan

Hewan kurban terjatuh dari loteng rumah kami, maka keluarga kami langsung menyembelihnya sebelum mati, apakah hal itu boleh dilakukan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Yang saya tangkap dari pertanyaan anda adalah bahwa anda menyembelih hewan tersebut sebelum hari raya. Kalau disembelih sebelum hari raya, maka bukan termasuk kurban; karena syarat hewan qurban harus disembelih pada hari-hari dibolehkannya berkurban, yaitu: pada hari raya idul adha dan tiga hari tasyriq setelahnya.

Dari Jundub bin AbU Sufyan –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya merayakan hari raya bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ketika beliau menyelesaikan shalat id, beliau menoleh kepada seekor kambing yang telah disembelih, seraya bersabda:

( مَن ذبح قبل الصلاة فليذبح شاة مكانها ، ومن لم يكن ذبح فليذبح على اسم الله ) . رواه البخاري (942) ومسلم (1960(

“Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat (id), maka hendaklah menyembelih pada tempatnya, dan bagi yang belum berkurban maka sembelihlah karena Allah”. (Diriwayatkan oleh Bukhori 942,  dan Muslim (1960).

Atas dasar inilah, jika hewan kurban adalah hewan yang dinadzarkan, maka kalian harus menggantinya.

Sedangkan jika anda menyembelih hewan kurbannya pada masa berkurban, dan anda telah membelinya dengan niat untuk berkurban, maka ia masih tergolong hewan kurban, meskipun beberapa tulangnya patah karena terjatuh dari loteng. Lihatlah soal nomor: 39191.

Kedua:

Sedangkan sah tidak sembelihan anda, selama anda menyembelihnya dalam kondisi belum mati, maka sembelihan anda sah dan benar.

Allah telah mengharamkan hewan yang dicekik, dipukul, yang terjatuh, seperti kondisi sembelihan anda, dan yang dimakan binatang buas. Semua larangan di atas jika sampai mati belum disembelih. Namun jika anda mendapatinya belum mati dan anda sembelih dengan sembelihan yang syar’i, maka sembelihan tersebut menjadi halal.

Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

( حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ ) المائدة/3 .

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al Ma’idah: 3)

Ibnu Katsir berkata:

“Firman Allah: ( إلا ما ذكيتم )kembali kepada semua penyebab matinya hewan yang disebutkan sebelumnya “yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas” , maka masih memungkinkan untuk menyembelihnya selama masih hidup”. (Tafsir Ibnu Katsir: 2/11-12)

Dari Ka’ab bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- bahwa ada banyak kambing sedang digembala di “sila’ “ (nama gunung di Madinah), saya melihat seorang budak wanita menghampiri kambing yang sedang sekarat, lalu ia memecahkan batu dan menyembelihnya, maka Ka’ab berkata kepada mereka: “Jangan dimakan dulu sampai aku tanyakan kepada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia bertanya kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang hal itu, dan beliau menyuruh untuk memakannya”. (HR. Bukhori: 2181)

Wallahu ‘alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam