Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Janin, Ternyata Kembar

Pertanyaan

Dahulu istriku hamil di bulan Ramadan mubarok, saya zakatkan untuk janin yang ada di perut ibunya. Ketika istri melahirkan beberapa hari setelah idul fitri mubarok, lahir kembar dua dengan ketentuan Allah subhanahu wata’ala. Sekarang apakah saya terkena sesuatu, dimana saya telah mengeluarkan zakat untuk satu janin tidak mengeluarkan untuk janin dua.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Anda tidak diwajibkan sesuatu apapun karena anda meninggalkan zakat fitrah untuk janin ke dua.

Wabillahit taufiq.

Refrensi: Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’, 9/366