Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Mencetak al-Quran dengan harta zakat.

Tanggal Tayang : 29-07-2015

Penampilan-penampilan : 3177

Pertanyaan

Sebuah lembaga sosial ada yang mencetak dan menerbitkan al-Quran dengan terjemahannya ke dalam berbagai bahasa dunia. Bolehkan kegiatan ini menggunakan harta zakat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Secara zahir, ayat al-Quran tentang penyaluran zakat tidak menyatakan bahwa zakat boleh disalurkan dalam proyek ini. Sebab kegiatan tersebut tidak termasuk ke dalam 8 golongan mustahik zakat yang termaktub dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Telah terbit keputusan Majlis Pembesar Ulama yang menyatakan tidak boleh menyalurkan harta zakat pada proyek seperti ini, sebagaimana telah kami sebutkan.

Wallahu a’lam.

Refrensi: (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah li asy-Syeikh Ibni Baz, 14/300)