Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Kencing Berdiri

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh kencing berdiri, dengan catatan bahwa tubuh dan bajunya tidak terkena najis?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa kencing berdiri, khususnya jika ada kebutuhan untuk itu. Jika tempatnya tertutup, tidak ada seorang pun yang melihat orang yang kencing tersebut dan tidak terkena percikan kencing, berdasarkan riwayat dari Huzaifah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat suatu kaum, lalu dia kencing berdiri. (Muttafaq alaih). Akan tetapi yang lebih utama adalah kencing sambil duduk, karena hal itu yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan lebih menutup aurat serta lebih terhindar dari terkena percikan kencing.

Refrensi: Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah, Syekh Bin Baaz, 6/352