Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Apakah Bagi Wanita Diharuskan Melepas Rambut Kepalanya Untuk (mandi) Janabat?

Tanggal Tayang : 03-11-2016

Penampilan-penampilan : 6496

Pertanyaan

Rambut kepalaku panjang sekali. Setiap kali terjadi jima’ saya mandi secara sempurna. Apakah saya harus membasuh rambut kepalaku setiap kali. Karena saya kesulitan hal itu, apalagi kalau hal itu terjadi pada beberapa hari secara berturut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Bagi wanita tidak diharuskan melepas rambut kepalanya ketika dia dalam kondisi mandi janabat. Meskipun begitu harus sampai air ke seluruh tubuh dan termasuk rambut dan dasarnya.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Sebagian wanita mempunyai rambut dikepang. Ketika mereka mandi janabat, wanita itu tidak melepas kepangan rambutnya. Apakah mandinya sah? Perlu diketahui bahwa air tidak sampai ke pori-porii rambutnya. Mohon diberi penjelasan. Terima kasih

Maka beliau menjawab, “Kalau wanita tersebut menyiram seluruh kepalanya, maka hal itu cukup. Karena Ummu Salamah radhiallahu anha bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang hal itu dengan bertanya, “Saya wanita mempunyai kepang rambut yang kuat, apakah saya lepas untuk mandi janabat? Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya cukup bagi anda menyiram kepala anda dengan tiga kali siraman. Kemudian anda ratakan air maka anda sudah bersih.” Dikeluarkan Imam Muslim di Shohehnya.

Kalau wanita tersebut menyiram kepalanya tiga kali siraman, hal itu cukup tidak perlu melepaskannya berdasarkan hadits shoheh ini. (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 10/182).

Syekh Ibnu Baz juga mengatakan, “Sementara bersuci besar, harus menyiram dengan air tiga kali, tidak cukup diusap. Sebagaimana yang ada ketetapan dalam shoheh Muslim. Kemudian beliau menyebutkan hadits Umma salamah tadi."  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 10/161).

Ibnu Qoyim dalam ‘Tahzibus Sunan’ mengatakan, “Hadits Ummu Salamah ini menunjukkan bahwa bagi wanita tidak perlu melepas rambutnya untuk mandi janabat. Ini merupkan kesepakatan ahli ilmu. Kecuali apa yang diceritakan dari Abdullah bin Amr dan Ibrohim An-Nakho’I keduanya berpendapat harus dilepas. Sepengetahuan saya tidak ada yang sependapat dengannya.“ selesai.

Sykekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kewajiban minimal dalam mandi adalah tersiram seluruh tubuhnya sampai di bawah rambut. Yang lebih utama seperti tata cara yang ada dalam hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika Asma’ binti Syakl bertanya tentang mandinya orang haid, maka beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا ، حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ ، ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً -  قطعة  قماش فيها مسك - فَتَطَهَّرُ بِهَا ، فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا ؟: سُبْحَانَ اللَّهِ ! تَطَهَّرِينَ بِهَا ! فَقَالَتْ عَائِشَةُ لها : تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ . )رواه البخاري ومسلم)

“Salah seorang diantara kamu mengambil air dan bidara, bersuci dengan sebaik mungkin. Kemudian menyiram di atas kepalanya dan menekan dengan tekanan keras. Agar airnya sampai di bawah rambut. Kemudian menyiram di atasnya dengan air. Kemudian mengambil sehelai (kain ada pengharumnya) dan bersuci dengannya. Asma’ bertanya, “Bagaimana cara bersuci dengannya? Beliau menjawab, “Subhanallah!! Bersuci dengannya. Aisyah mengatakan, “Anda mengikuti bekas darahnya.” HR. Bukhori dan Muslim.

Tidak diwajibkan melepas kepang rambut kepalanya. Kecuali kalau terikat dengan kuat dikhawatirkan air tidak sampai ke bawah. Sebagaimana dalam hadits shoheh Muslim dari hadits Ummu Salamah radhiallahu anha … kemudian menyebutkan hadits tadi. Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/318, 319).

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam