Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Wanita Mencukur Rambutnya

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 18831

Pertanyaan

Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari 'Ikrimah ia berkata:

"Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka."

Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Itulah al-mutslah (yang dilarang)."

Al-Atsram berkata: "Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah? Imam Ahmad menjawab: "Untuk apa ia mengamalkannya?" Dijawab: "Ia tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu." Beliau lantas menimpali: "Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya!"

Wallahu a'lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid