Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Apakah Wanita Yang Berbuka Karena Haid Boleh Makan Di Siang Ramadan?

Pertanyaan

Seorang wanita yang sedang mengalami haid, sebagaimana diketahui dia tidak bepuasa. Apakah dibolehkan baginya untuk maka di siang Ramadan? Apakah ada batasan untuk masalah ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Wanita haid dan nifas jika telah suci di siang hari Ramadan, seperti itu juga bagi musafir jika telah tiba di kediamannya, atau orang sakit yang telah berbuka kemudian sembuh dari sakitnya, mereka semua tidak berguna jika terus melakukan puasanya di siang hari. Sebab mereka berbuka karena ada uzur. Memaksa mereka untuk tetap menahan tidak makan, membutuhkan ketentuan berdasarkan nash syari.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta'ala pernah ditanya,

"Jika seorang wanita haid dan nifas mengalami suci di siang hari Ramadan, apakah keduanya wajib menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa?"

"Jika wanita haid dan nifas mengalami suci di siang hari Ramadan, maka tidak wajib baginya menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa. Dia boleh makan dan minum, karena tidak berguna sedikitpun jika dia menahan diri, karena dia telah diwajibkan untuk qadha hari itu. Ini merupakan mazhab Malik, Syafii dan salah satu riwayat dalam mazhab Ahmad. Diriwayatkan dari Ibnu Masud radhiallahu anhu, dia berkata, "Siapa yang telah makan di awal siang, boleh makan di akhirnya." Maksudnya, siapa yang dibolehkan berbuka di awal siang, maka boleh baginya berbuka di akhirnya."

(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin (19/Soal no. 59)

Adapun batasan terkait dengan hal tersebut, sebagian ulama melarang bagi siapa yang boleh berbuka di bulan Ramadan karena sakit, safar atau haid untuk memperlihatkan bahwa dirinya tidak berpuasa, agar dia tidak dituduh meremehkan agamanya bagi orang yang tidak tahu bahwa dia memiliki uzur.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa jika dirinya memiliki uzur, tidak mengapa baginya untuk menampakkan bahwa dirinya tidak berpuasa. Jika uzurnya sulit dikenali, maka hendaknya dia berbuka secara sembunyi-sembunyi. Ini adalah pendapat kedua, dan inilah yang lebih tepat.

Al-Mardawai berkata dalam kitab Al-Inshaf (7/348)

"Al-Qadhi berkata, diinkari terhadap siapa yang terang-terangan makan di siang bulan Ramadan, meskipun dia memiliki uzur. Dikatakan dalam Al-Furu, zahirnya dia dilarang secara mutlak. Ada yang berkata di hadapan Ibnu Aqil, wajib melarang musafir, orang sakit, wanita haid untuk berbuka secara terang-terangan agar dirinya tidak tertuduh." Ibnu Aqil berkata, "Jika dia memiliki uzur tersembunyi, maka dia dilarang memperlihatkannya, seperti sakit yang tidak ada tandanya atau musafir yang tidak ada bekasnya."

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam