Sabtu 20 Jumadits Tsani 1446 - 21 Desember 2024
Indonesian

Permainan Elektronik (Play Stasion)

Pertanyaan

Apa hukum bermain atau mengizinkan anak-anak bermain dalam permaianan elektronik (play stasion) yang marak dan berbagai macam bentuknya yang diproduksi oleh perusahan Sony dan Nintando serta lainnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pemerhati terhadap permainan ini, didapati ia termasuk permainan yang menyandarkan akan kemahiran pikiran dan prilaku individu. Permainan ini berbeda dari beberapa hal dan sisi. Diantaranya peperangan di imajinasi melatih beprilaku yang mirip kondisinya atau melakukan penyelematan dari mara bahaya, memerangi musuh, menghancurkan sasaran, plaining, tipu daya, keluar dari ketersesatan, lari dari binatang buas, perlombaan pesawat, mobil, dan alat transportasi. Melewati rintangan, mencari harta karun.

Diantaranya permainan yang menumbuhkan pengetahuan dan menambah perhatian seperti permainan bongkar pasang, menyusun gambar yang terputus, membangung, mewarnai, memberi bayangan dan penerangan.

Hukum agama:

Islam tidak melarang hiburan diri dan mendapatkan kenikatan yang mubah dengan sarana mubah. Asalnya dalam permainan ini adalah diperbolehkan kalau tidak menghalangi dari melakukan kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada kedua orang tua. Kalau tidak mengandung sesuatu yang haram –alangkah banyaknya haram di dalamnya – diantara hal itu adalah berikut ini:

-          Permainan yang menggambarkan peperangan antara penduduk bumi yang baik dengan penduduk langit yang jelek dan yang terkandung pemikiran seperti ini dengan menuduh Allah Ta’ala atau mencela kepada para Malaikat yang mulia.

-          Permainan yang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam agama Kresten.

-          Permainan yang menetapkan sihir atau memulyakan para tukang sihir.

-          Permainan yang ada unsur dengki terhadap Islam dan umat Islam, seperti permainan yang diambil oleh pemain kalau dapat menghancurkan Mekkah 100 point. Kalau dapat menghancurkan Bagdad mengapatkan 50 point dan begitu seterusnya.

-          Mengkultuskan orang kafir dan mendidik bangga dengan mereka seperti permainan pemain kalau dia memilih negera kafir akan menjadi kuat dan kalau memilih negara arab akan menjadi lemah. Begitu juga permainan yang mendidik anak-anak bangga dengan stadiun olah raga orang kafir dan nama para pemain kafir.

-          Permainan yang mengandung gambar mengumbar aurat. Sebagian permainan pemenangnya akan mendapatkan hadiah gambar porno. Begitu juga merusak akhlak seperti dalam permainan dimana idenya adalah selamat dengan pacar dan kekasih tercinta dari kejelekan atau kerusakan.

-          Permainan yang ada ide judi dan taruhan.

-          Musik yang telah dikenal keharamnnya dalam syareat Islam

-          Bahaya terhadap tubuh dan kedua mata atau anggota tubuh lainnya. Begitu juga dampak suara yang berbahasa terhadap kuping. Telah ada studi modern menetapkan bahwa permainan semacami ini menjadikan orang kecanduan dan berbahaya terhadap anggota tubuh dan menjadi sebab mudah marah kepada anak-anak.

-          Mendidik kekerasan dan kriminal dan mudah membunuh, menghilangkan ruh sebagaimana pada permainan zombe yang dikenal.

-          Merusak sisi realita pada anak-anak dengan mendidik pada alam hayalan dan sesuatu yang mustahil seperti kembali dari kematian, kekuatan hebat yang tidak ada wujudnya di alam nyata, menggambatkan alam angkasa raya dan semisal itu.

Kami perluas memberikan contoh atas bahaya sisi keyakinan serta bahaya agama karena kebanyakan para ayah dan ibu tidak memperhatikan hal itu sehingga mereka membelikan untuk anak-anaknya dan menjadikan mereka lalai.

Perlu diingatkan bahwa permainan (play stasion) ini tidak diperbolehkan perlombaan dengan ada pengganti. –meskipun itu permainan mubah- karena ia tidak termasuk peralatan jihad, tidak juga untuk menguatkan dalam berjihad.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Al-Musabaqah Wa Ahkamuha Fis Syariah Islamiyah (Perombaan dan Hukumnya Dalam Syareat Islam) karangan Dr. Sa’ad Syatsri