Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Memejamkan Kedua Mata Dalam Shalat

Pertanyaan

Apa hukum memjamkan kedua mata dalam shalat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama sepakat makruh memejamkan kedua mata dalam shalat tanpa ada kebutuhan. Pemilik kitab ‘Roud’ menegaskan akan makruhnya karena hal itu termasuk prilaku orangYahudi. (Roudul Murbi’, (1/95). Begitu juga pemilik kitab Manarus sabil dan Kafi serta Zad karena hal itu mengarah untuk tidur. Manarus Sabil, (1/66) Kafi, (1/285). Pemilik kitab ‘Al-Iqna’ menegaskan akan makruhnya kecuali kalau ada kebutuhan seperti takut (sesuatu) yang dilarang. Melihat budak wanita, istri atau orang asing telanjang, (Al-iqna’, 1/127) begitu juga pemilik Al-Mugni, Al-Mugni, 2/30).

Apa yang ditegaskan oleh pemilik Tuhfatul Muluk akan makruhnya tanpa melihat adanya kebutuhan atau tidak (Tuhfatul Muluk, 1/84). Kasani mengatakan, “Dimakruhkan karena menyalahi sunah. Dimana (dalam sunah) dianjurkan kedua mata memandang ke tempat sujud. Juga karena setiap anggota badan mendapatkan bagian dalam ibadah begitu juga dua mata. (Badai’ Sonai’, (1/503).

Pemilik Maroqi Falah menegaskan kemakruhannya kecuali kalau ada maslahah. Seraya mengatakan, “Terkadang memejamkan mata itu lebih utama dibanding dengan melihat. Maroqi Falah, (1/343).

Imam Al-Izz bin Abdussalam mengatakan dalam fatwanya memperbolehkan ketika ada kebutuhan. Jikalau hal itu lebih khusu’ dalam shalatnya. Sementara Ibnu Qoyim menegaskan dalam Zadul Maad bahwa seseorang kalau lebih khusu’ dengan membuka kedua matanya itu lebih utama. Kalau sekiranya memejamkan kedua mata itu lebih khusu’ karena ada gangguan yang mengganggu shalat dari ukiran dan hiasan maka tentu hal itu tidak dimakruhkan bahkan pendapat dengan anjuran menutup mata itu lebih dekat tujuan syariat serta pokok dibandingkan dengan pendapat memakruhkan. Zadul Ma’ad, (1/283) .

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid