Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Hukum Mendirikan Lajnah Ru'yat Hilal Di Negara-Negara Barat (Baca Kafir)

Pertanyaan

Apakah kaum muslimin yang berdomisili di negeri non Islam (negeri kafir) boleh mendirikan lajnah khusus untuk ru'yat hilal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah ataukah tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, kaum muslimin yang tinggal di negera non Islam boleh mendirikan lajnah untuk mengatur dan mengurus penetapan hilal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah X/112