Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

Jika Wanita Hamil Merasakan Sedikit Letih, Apakah Dia Boleh Berbuka?

Pertanyaan

Apakah wanita hamil dapat berbuka di siang hari Ramadan jika dia merasakan sedikit letih?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hendaknya diketahui bahwa tidak semua keletihan dan kesulitan yang dialami menjadi alasan dibolehkannya berbuka di bulan Ramadan. Karena yang namanya puasa tidak lepas dari keletihan dan kesulitan. Akan tetapi umumnya kesulitan tersebut besifat sedikit dan biasa.

Karena itu, wanita hamil jika mengalami sedikit letih, maka kondisinya ada dua;

Pertama, keletihannya sedikit, sekiranya dia tetap berpuasa dirinya tidak mengalami kepayahan yang berat di luar kebiasaannya. Disamping dia tidak merasa khawatir terhadap dirinya atau janinnya. Maka ketika itu, wajib baginya berpuasa, tidak boleh berbuka.

Kedua, keletihannya berat dan dirinya khawatir bahaya terhadap dirinya atau janinnya. Maka berbuka lebih utama baginya, bahkan bisa jadi wajib.

Lihat soal no. 3434 dan 50005.

Keringanan bagi wanita hamil untuk berbuka ditunjukan berdasarkan sabda Rasulullah saw,

إِنَّاللَّهَوَضَعَعَنْالْمُسَافِرِنِصْفَالصَّلاةِوَالصَّوْمَ،وَعَنْالْحُبْلَىوَالْمُرْضِعِ(رواهالنسائي،رقم (2274) وحسنهالألبانيفيصحيحسننالنسائي)

"Sesungguhnya Allah menggugurkan (kewajiban puasa) bagi musafir, sebagian shalat dan puasa, begitu pula bagi wanita hamil dan menyusui." (HR. Nasai, no. 2274, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Nasa'i)

Jika wanita hamil itu berbuka, maka dia diwajibkan mengqadhanya sebanyak hari-hari yang dia berbuka.

Apakah selain itu diwajibkan pula baginya untuk memberi maka orang miskin jika kekhawatirannya adalah karena janinnya?Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan perbedaan pendapat para ulama terkait kewajiban wanita hamil apabila dia tidak berpuasa, (lalu dia berkata), "... Pendapat ketiga: Dia diwajibkan qadha saja tanpa memberi makan orang miskin. Inilah pendapat yang lebih kuat menurut saya, karena keduanya; wanita hamil dan menyusui, tak ubahnya seperti orang sakit dan musafir, maka hanya diwajibkan qadha saja bagi keduanya." (Asy-Syarhlu Mumti, 6/362)

Lihat soal no. 49794)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam