Kamis 27 Jumadil Ula 1446 - 28 November 2024
Indonesian

MENUNDA QADHA PUASA

Pertanyaan

Beberapa tahun yang lalu, saya tidak berpuasa dalam beberapa hari Ramadan karena mengalami haid. Hingga kini, setelah selang beberapa tahun, saya belum dapat mengqadha utang puasa saya, akan tetapi, saya tidak tahu berapa jumlah hari yang saya tinggalkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Anda memiliki beberapa perkara:

Pertama: Hendaknya anda bertaubat atas keterlambatan ini dan menyesali sikap-sikap yang meremehkan tersebut, diiringi tekad yang kuat agar hal tersebut tidak terulang lagi. Karena Allah Ta'ala berfirman,

وتوبوا إلى الله جميعاً أيُّه المؤمنون لعلكم تفلحون (سورة النور: 31)

"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31)

Kelalain ini merupakan kemaksiatan, maka taubat kepada Allah dari perbuatan tersebut merupakan kewajiban.

Kedua:

Segeralah berpuasa berdasarkan perkiraan yang kuat, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Maka hari-hari yang anda perkirakan telah anda tinggalkan puasanya, hendaknya anda ganti. Misalnya jika anda perkirakan berbuka sebanyak sepuluh hari, hendaknya anda menggantinya sebanyak sepuluh hari, dan jika anda perkirakan lebih banyak, atau lebih sedikit, sejumlah itu pula hendaknya anda menggantinya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

لا يكلف الله نفساً إلا وسعها (سورة البقرة: 286)

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)

Juga firman Allah Ta'ala,

فاتقوا الله ما استطعتم (سورة التغابن: 16)

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Ketiga:

Memberi makan satu orang miskin dari setiap satu hari yang anda perkirakan tidak berpuasa. Jika anda mampu melakukannya, maka hendaknya anda keluarkan seluruhnya walaupun terhadap satu orang miskin. Jika anda miskin dan tidak dapat memberi makan, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali membayar puasa dan bertaubat.

Kewajiban memberi makan dilakukan dengan memberikan setengah sha' untuk setiap hari dari berpuasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok suatu negeri.Ukurannya kurang lebih sekilo setengah.

Refrensi: (Majmu Fatawa wa Maqalat, Syekh Ibn Baz, 6/19)