Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Apakah Rambut Mayat Lelaki Dijadikan Tiga Ikatan (kuncir) Seperti Wanita?

178583

Tanggal Tayang : 04-02-2013

Penampilan-penampilan : 16126

Pertanyaan

Saya mendengar hadits tentang memandikan (mayat) putri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, disana terdapat bahwa rambut Wanita yang dimandikan dibagi menjadi tiga. Dua ikatan pada sisi kanan dan kiri, kemudian satu ikatan di tengah. Bagaimana dengan rambut lelaki, apakah sama? Karena saya pernah melihat seseorang memandikan mayat laki-laki lalu membagi rambutnya dari tengah kepalanya. Dan dia mengatakan ini adalah sunnah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Bagaimana pendapat anda?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Terdapat dalam sunah ajaran menguncir rambut mayat wanita menjadi tiga kunciran. Dari Ummu Atiyah radhiallahu anha, dia berkata,

توفيت إحدى بنات النبي صلى الله عليه وسلم فأتانا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: (اغسلنها بالسدر وترا ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن رأيتن ذلك واجعلن في الآخرة كافورا أو شيئا من كافور فإذا فرغتن فآذنني فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها  (رواه البخاري، رقم 1263 ومسلم، رقم 939).

“Salah seorang putri Nabi sallahu alaihi wa sallam, kemudian Nabi sallallahu alaihi wa sallam mendatangi kami dan bersabda, “Mandikan dia dengan bidara dengan (bilangan) ganjil tiga atau lima atau lebih dari itu. Kalau hal itu diperlukan. Dan jadikan diakhirnya dengan kapur atau sedikit dari kapur. Kalau telah selesai tolong diberitahukan kepadaku. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya.” (HR. Bukhori, 1263 dan Muslim, 939)

Dalam redaksi lain di riwayat Muslim, 939, “Kemudian kami menguncir rambutnya menjadi tiga bagian, di antara dua tanduk kepala dan di tengah.

Badruddin Al-Aini rahimahullah berkata, “Maksud kalimat ‘Kami kuncir rambut kepalanya menjadi tiga ikatan (kunciran). Satu kunciran di depan kepala dan dua kunciran di tanduk kepalanya. Tanduk kepala adalah di sisi dan di sampingnya. Yang menguatkan penafsiran kami adalah riwayat Muslim, “Kami kuncir rambutnya menjadi tiga kunciran. Dua kunciran di tanduk kepala dan di depan kepalanya. Kata ‘An-Nasiyah’ adalah di depan kepala.” (Syarh Sunan Abi Daud, 6/74)

Kedua,

Adapun menguncir rambut mayat lelaki itu tidak dianjurkan, karena tidak ada ketetapannya. Telah banyak yang meninggal dunia pada masa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, (akan tetapi) tidak ada informasi seorang pun yang dikuncir rambutnya. Dan nash-nash dari para ahli fikih juga menunjukkan akan hal itu. Mereka semua dengan tegas mengatakan dianjurkan (menguncir) untuk wanita berbeda dengan lelaki. Bukhori rahimahullah telah membuat bab khusus dalam kitab Shahihnya, yaitu bab, ‘Menjadikan rambut wanita menjadi tiga kuncir.’

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Memandikan (mayat) wanita seperti lelaki. Dan lebih banyak diperhatikan (kebersihannya) dibandingkan lelaki. Dikuncir rambut kepalanya menjadi tiga kunciran dan ditaruh di belakang.” (Al-Umm, 8/131)

Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Dimakruhkan (menyisir rambutnya) yakni mayat. Baik kepala atau jenggotnya karena dapat membuatnya rontok tanpa ada keperluan. Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau melewati suatu kaum yang menyisir rambut mayat, maka beliau melarang hal itu. Lalu dia berkata, “Kenapa anda tidak memperlakukan mayat anda sebagaiman diajarkan. (disunnahkan menguncir rambut wanita tiga kunciran lalu menjulurkannya (di belakangnya).” (Daqoiq Ulin Nuha, 1/350)

Kesimpulannya, bahwa menguncir rambut berlaku dalam memandikan (mayat) wanita bukanlelaki. Sementara menyisir rambut lelaki dari tengah ketika memandikan seperti yang ada dalam pertanyaan. Sepengetahuan kami, hal itu tidak ada asalnya dalam sunnah. Kondisi mayat berbeda dengan kondisi ketika masih hidup. Oleh karena itu mayoritas ulama memakruhkan menyisir rambut mayat, sebagaimana dinukilkan hal itu dari Hanabilah. Yang menyalahi mayoritas ulama adalah dari kalangan Syafi’iyyah, yang mengatakan hal itu dibolehkan kalau rambutnya kaku. Bukan karena hal itu sesuai sunnah atau dianjurkan. Mereka mensyaratkan menggunakan sisir yang bergigi lebar. Agar rambut mayat tidak terjatuh.

Silahkan lihat Ahkamus Sya’ri Fi Al-Fiqhi Al-Islamy (Hukum rambut dalam Fikih Islam) karangan Toha Muhammad Faris, 235-257.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam