Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Pernikahan “Misyar”, Definisi dan Hukumnya

82390

Tanggal Tayang : 29-10-2014

Penampilan-penampilan : 50717

Pertanyaan

Ada soal yang masuk melalui website tentang pernikahan “Misyar”, Bagaimanakah pernikahan dengan model ini ?, Apakah hukumnya halal atau haram ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Nikah misyar adalah seorang laki-laki menikah dengan wanita dengan akad yang sesuai dengan syari’at, rukun dan syaratnya pun sempurna, akan tetapi wanita tadi merelakan sebagian haknya, seperti: tempat tinggal, nafkah dan giliran bermalam.

Adapun sebab-sebab munculnya pernikahan jenis ini adalah sebagai berikut:

1. Bertambahnya perawan yang sudah mulai lanjut usia, karena banyak pemuda yang enggan menikah disebabkan mahalnya mas kawin dan biaya pernikahan, atau disebabkan maraknya kasus perceraian, karena kondisi seperti ini sebagian wanita merelakan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga dan menggugurkan sebagian haknya.

2. Kebutuhan sebagian wanita untuk tetap tinggal bersama di rumah keluarganya, bisa jadi karena ia menjadi penanggung jawab tunggal di rumah tersebut, atau ia memiliki cacat sedang keluarganya hawatir akan mendapatkan perlakuan di luar kemampuannya, suaminya pun tidak bosan masih sering berkomunikasi dengannya, atau karena ia mempunyai anak-anak dan tidak bisa pindah ke rumah suami barunya, dan masih banyak lagi sebab-sebab yang lain.

3. Keinginan sebagian laki-laki yang sudah menikah untuk menjaga kehormatan sebagian wanita lain karena kebutuhan mereka akan hal itu, atau ia menikah lagi karena kebutuhannya untuk sebuah kenikmatan yang dibolehkan, namun tidak memperhatikan rumah tangga pertama dan anak-anaknya.

4. Keinginan seorang suami untuk menyembunyikan pernikahan keduanya dari istri pertamanya; karena hawatir akan merusak hubungan rumah tangga dengan istri pertamanya.

5. Banyaknya laki-laki yang bepergian ke luar negeri tertentu dengan waktu yang cukup lama, dan bisa dipastikan bepergiannya tersebut jika ditemani istri akan lebih aman dari pada sendirian.

Inilah beberapa sebab-sebab utama munculnya pernikahan jenis ini.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum pernikahan dengan jenis ini, dari mulai boleh, boleh tapi makruh sampai ada yang mengatakan dilarang, yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah sebagai berikut:

1.Tidak seorang pun ulama yang mengatakan bahwa pernikahan jenis ini bathil atau tidak sah, namun mereka melarangnya karena akan menyebabkan kerusakan yang berkaitan dengan si wanita yang seakan terhina, juga berkaitan dengan masyarakat yang bisa jadi ada yang memanfaatkan akad nikah dengan jenis ini dari kalangan wanita yang buruk akhlaknya untuk mengklaim bahwa orang yang ia cintai adalah suaminya. Kerusakan itu juga berkaitan dengan anak-anak karena mereka akan terlantar, pendidikannya pun tidak diperhatikan; karena tidak adanya sang ayah.

2. Sebagian ulama yang membolehkannya justru merubah keputusannya dengan tawaquf (diam tidak berpendapat), di antara ulama yang paling menonjol mengatakan boleh adalah Syeikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh. Dan di antara ulama yang paling menonjol mengatakan boleh kemudian tawaquf adalah Syeikh al Utsaimin, dan yang terkenal melarang pernikahan ini adalah Syeikh al Baani.

3.Ulama yang mengatakan boleh menikah dengan jenis ini, tidak menetapkan adanya waktu tertentu seperti pada nikah mut’ah, juga tidak mengatakan boleh tanpa wali, karena menikah tanpa wali adalah bathil, mereka juga tidak mengatakan boleh tanpa saksi dan pengumuman (walimah), bahkan hal tersebut harus ada.

Ketiga:

Pendapat para ulama dalam masalah pernikahan ini adalah:

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang nikah misyar, pernikahan ini adalah seseorang menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat. Sang istri tersebut berada dalam kondisi tertentu yang mengharuskan dirinya masih tinggal bersama orang tuanya. Suaminya lah yang mengunjunginya secara berkala juga karena kondisi tertentu tidak bisa selalu menemani istrinya, bagaimanakah hukumnya menurut pandangan syari’at dalam masalah ini ?

Beliau menjawab:

“Hal tersebut tidak masalah, jika akad nikahnya terjadi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at, adanya wali, suami istri setuju, adanya dua orang saksi yang adil, suami istri terhindar dari semua penghalang bolehnya menikah, hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( أحق ما أوفيتم من الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج )

“Syarat-syarat yang paling berhak kalian penuhi adalah syarat-syarat yang dengannya dihalalkan bagi kalian farj (kemaluan wanita)”.

Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

( المسلمون على شروطهم )

“Kaum muslimin itu (tergantung dengan) syarat-syarat mereka”.

Jika pasangan suami istri sepakat kalau istrinya tetap tinggal dengan orang tuanya, atau yang menjadi gilirannya hanya pada siang hari, atau hanya pada hari-hari tertentu, atau malam tertentu, maka hal ini tidak masalah, dengan syarat pernikahannya diumumkan (dengan walimah) dan tidak sembunyi-sembunyi”. (Fatawa Ulama Balad Haram: 450-451, Jaridatul Jazirah, edisi: 8768, hari Senin, 18 Jumadal Ula 1417 H.)

Namun sebagian murid-murid beliau mengatakan bahwa beliau –rahimahulla- pada akhirnya mengatakan tawaquf, hanya saja kami tidak menemukan pernyataan tertulis beliau untuk ditetapkan.

Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh –hafidzahullah- juga pernah ditanya: “Ada banyak pendapat tentang halal dan haramnya nikah misyar, kami ingin penjelasan secara terperinci dalam masalah ini, termasuk syarat dan kewajiban apakah yang harus dipenuhi jika pernikahan tersebut dibolehkan ?

Beliau menjawab:

“Syarat-syarat nikah adalah penentuan pasangan suami istri, keduanya setuju, adanya wali dah hadirnya kedua saksi. Jika semua syarat tersebut terpenuhi dan diumumkan (tidak sembunyi-sembunyi), tidak ada pesan baik dari pihak suami, istri atau wali agar dilakukan secara diam-diam, diadakan juga walimah ursy, maka pernikahan ini hukumnya sah, meskipun anda menamakan dengan nama apapun”. (Jaridatul Jazirah, edisi: 10508, Jum’at Rabi’uts Tsani 1422 H. )

Syeikh Al Baani juga pernah ditanya, namun beliau melarangnya dilihat dari dua sisi:

1. Tujuan menikah adalah tinggal bersama, sebagaimana firman Allah:

( وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ) الروم/21

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar Ruum: 21)

Pernikahan dengan jenis ini tidak terlaksana tujuan tersebut.

2. Nantinya sepasang suami istri tersebut akan dikaruniai anak-anak, disebabkan jarak yang berjauhan dan jarangnya bertemu, maka akan menyebabkan dampak negatif kepada anak-anak mereka dalam hal pendidikan dan akhlak. (Baca: Hukum Ta’addud fi Dhaou’ Kitab was Sunnah: 28-29)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- sebelumnya membolehkan pernikahan jenis ini, namun akhirnya beliau tawaquf, karena prakteknya ada beberapa kerusakan yang ditimbulkan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab.

Maka kesimpulan pendapat kami adalah:

“Nikah misyar jika syarat-syarat nikah yang benar terpenuhi, seperti ijab qabul, walinya setuju, kedua saksi dan diumumkan, maka akad tersebut adalah sah. Akad jenis ini boleh dilakukan oleh laki-laki atau wanita yang berada pada kondisi tertentu yang menuntut untuk menikah dengan jenis ini. Oleh karena ada sebagian orang yang lemah agamanya yang menyalahgunakan pernikahan ini, maka menjadi sebuah kewajiban agar bolehnya nikah misyar ini tidak menjadi sebuah fatwa untuk umum, namun dilihat kondisi masing-masing suami istri, jika nikah misyar ini baik bagi mereka maka akad bisa dilanjutkan, namun tidak maka sejak awal akad harus dicegah, sebagai pencegahan dari tujuan hanya melampiaskan syahwatnya saja, dan meremehkan tujuan pernikahan yang lain, juga untuk mencegah wanita yang mungkin bisa dipastikan akan menjadi istri yang gagal dalam hidunya, jika suaminya misalnya meninggalkannya dalam kurun waktu yang lama sampai berbulan-bulan, ia pun tinggal sendirian di apartemen biasa membuka website, blog-blog, dan lain-lain dari dunia internet. Bagaimana mungkin wanita semacam ini akan memanfaatkan waktunya sebaik mungkin ?!, berbeda jika ia tinggal bersama keluarganya atau anak-anaknya, ia pun memiliki agama (yang kuat), taat, menjaga kehormatannya, dan menjaga diri dan sabar selama suaminya belum datang.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam