Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Makmum Membawa Mushaf (Dalam Shalat) Adalah Menyalahi Sunnah

16-10-2009

Pertanyaan 10067

Apa hukum membawa mushaf bagi makmum dalam shalat Taraweh di bulan Ramadan dengan alasan untuk mengikuti bacaan Imam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Membawa mushaf dengan tujuan tersebut menyalahi sunnah, hal itu karena beberapa sebab:

Pertama: Dia tidak dapat meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri saat berdiri.

Kedua: Banyak gerakan yang tidak perlu, seperti membuka, menutup dan menaruh mushaf di bawah ketiak.

Ketiga: Gerakan-gerakan tersebut pada hakekatnya mengganggu orang tersebut.

Keempat: Dia tidak dapat melihat tempat sujud, sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa melihat ke tempat sujud adalah sunnah dan lebih baik.

Kelima: Terkadang pelakunya lupa bahwa dia dalam kondisi shalat, jika hatinya tidak dihadirkan bahwa dia dalam shalat. Berbeda apabila dia khusyu, meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri, sedangkan kepalanya mengarahkan pandangannya ke tempat sujud, maka hal itu lebih dapat menyadarkannya bahwa dia sedang dalam kondisi shalat dan bahwa dia sedang shalat di belakang Imam.

salat jamaah Shalat Taroweh dan Lailatul Qadar
tampilan di situs islamqa.info