Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Berangkat Menemani Ibunya Menunaikan Ibadah Haji Atau Mempersiapkan Ujian ??

06-09-2015

Pertanyaan 103443

Saya sedang belajar di luar negeri, ibu saya sedang mengunjungi saya. Tiga minggu lagi ia akan pulang bersama temannya ke negara muslim saya.
Pertama: Kalau saya mengantarkan ibu saya pulang, saya tidak tahu apakah saya bisa menyelesaikan semua ujian tepat waktu atau tidak?
Kedua: Kalau saya jadi menemani ibu pulang, keluarga akan memaksa saya untuk menghadiri pernikahan sepupu saya yang mengandung hal-hal yang diharamkan. Dan apabila saya menolak maka kemungkinan ada keretakan hubungan kekeluargaan di antara kami; oleh karena itu saya berniat memperlambat datang dengan alasan ujian.
Mana yang lebih utama, saya berihram untuk ibu saya setelah saya lulus ujian atau menghindari undangan paman?, Jazakumullah Khoiran
Kalau memungkinkan mohon jawaban soal ini sudah kami terima sebelum ibu saya pulang, kalau tidak bisa tidak apa-apa. Jazakumullah khoiran atas segalanya, minimal saya akan mengetahui hukumnya pada kedua kalinya , insya Allah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang wanita tidak boleh bepergian tanpa muhrim, sebagaimana yang sudah dijelaskan pada jawaban soal nomor: 101520 dan nomor: 9370.

Pertama:

Menurut hemat kami, kalau bisa pulangnya ibu anda ditunda sampai anda selesai melaksanakan ujian, sehingga anda bisa menemaninya pulang. Dengan demikian anda mampu menggabungkan dua kebaikan sekaligus –insya Allah-, inilah yang wajib anda laksanakan.

Namun jika tidak memungkinkan, sebagaimana yang kami fahami dari pertanyaan anda, maka anda sendiri yang bisa memperkirakan waktu terkait belajar dan ujian. Jika safarnya bisa ditempuh dalam waktu singkat, kemungkinan anda masih bisa mengejar ketinggalan dan mengikuti ujian susulan. Usahakan agar anda bisa mengantarkan ibu anda. Ketahuilah sesungguhnya waktu dan tenaga yang anda luangkan untuk mengantarkan ibu anda bagian dari bakti anda kepada orang tua, juga menjaganya dari terjerumus ke dalam dosa, pasti Allah akan menggantinya dengan kebaikan –insya Allah-.

Namun jika anda yakin akan membahayakan kuliah anda atau menjadikan anda kurang siap mengahdapi ujian, maka persilahkan ibu anda pulang sendiri, akan tetapi tetap anda harus berusaha untuk memperkecil madharat selama dalam perjalanannya karena ia pergi tanpa mahram, misalnya dengan mencarikan teman wanita yang dapat dipercaya, jika hal itu mungkinkan.

Kedua:

Tidak boleh mendatangi undangan pernikahan yang mengandung hal-hal yang diharamkan. Setiap orang hendaknya berusaha keras untuk terus menasehati keluarga dan kerabatnya. Dan tetap mengucapkan selamat pada momen-momen kebahagiaan mereka, dengan tidak menghadiri kemungkaran pada acara tersebut. Atau jika memungkinkan anda menghadirinya setelah acara selesai, baik bersama  dengan ibu anda atau ibu anda menghadirinya terlebih dahulu, ini lebih selmamat bagi anda dan jauh dari kesalahan dan dosa.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah: “Jika walimah pernikahan tersebut tidak mengandung kemungkaran, seperti; ikhtilath (tamu laki-laki dan perempuan membaur), musik, atau jika ia hadir mampu merubah kemungkaran tersebut, maka ia boleh menghadirinya, bahkan wajib untuk merubah kemungkaran tersebut.

Namun jika ia tidak mampu merubahnya, maka haram menghadirinya, berdasarkan firman Allah:

( وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِباً وَلَهْواً وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلا شَفِيعٌ ) الأنعام: من الآية70

“Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda-gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al Qur'an itu agar masing-masing diri tidak dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak (pula) pemberi syafa`at selain daripada Allah”. (QS. Al An’am: 70)

Firman Allah yang lain:

( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ ) (لقمان:6)

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6)

Dan hadits-hadits yang mencela musik sangat banyak jumlahnya.

(Dinukil dari Fatawa Mar’ah/Muhammad al Musnid/Hal. 92)

Dan lihatlah jawaban soal nomor: 10957

Maka berijtihadlah mana kira-kira yang lebih baik, tapi dahulukan bakti kepada orang tua semampu anda, mudah-mudahan Allah akan memudahkan ujian anda, dan menggantikannya dengan kebaikan.

Kami memohon kepada Allah Taufiq dan petunjuk-Nya.

Wallahu a’lam .

Mahram dalam safar Berbakti kepada Kedua Orang Tua
tampilan di situs islamqa.info