Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian umat Islam disela-sela berwudu, ketika membasuh kedua tangan, membasuh dari pergelangan sampai siku tanpa memasukkan dua telapak tangan dalam basuhan. Apa hukumnya hal itu?
Alhamdulillah.
Pertama:
Anggota yang wajib dibasuh dalam wudu telah ada penjelasan dalam Firman Ta’ala:
( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ) المائدة/6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. AL-MAidah: 6
Maka Allah mewajibkan membasuh dua tangan sampai siku setelah membasuh wajah. Dan hal ini tidak terealisasi kecuali dengan membasuh dua tangan dari jemari dua telapak tangan sampai ke dua siku. Siapa yang hanya membasuh dua pergelangan sampai ke siku tidak tidak mendatangkan fardu ini. Sementara membasuh dua telapak tangan di awal wudu termasuk basuhan yang sunah. Tidak diterima untuk yang fardu menurut jumhur ulama. Berbeda dengan Hanafiyah. Jumhur ulama berpendapat harus tertib antara anggota wudu. Sehingga membasuhnya tertib sesuai dalam ayat. Membasuh wajah, kemudian membasuh dua tangan kemudian mengusap kepala kemudian membasuh dua kaki.
Dari sini, maka tidak sah hanya mencukupkan membasuh dua telapak tangan pada awal wudu, untuk mengulangi basuhan bersama tangan. Karena hal itu menghilangkan tertib. Dengan memasukkan membasuh wajah disela-sela membasuh dua tangan. Yang wajib adalah membasuh semua dua tangan. Itu terjadi setelah membasuh wajah.
Kesimpulannya, bahwa orang yang berwudu membasuh dua telapak tangan kemudian berkumur dan beristinsyaq dan membasuh wajah kemudian membasuh dua tangan dari pergelangan sampai ke siku, wudunya tidak sah menurut kebanyakan ahli ilmu.
Syekh Ibnu Jibrin hafidahullah ditanya, “Apa hukum orang yang membasuh tangannya dari pergelangan sampai ke siku tanpa membasuh telapak tangan. Cukup dengan membasuh waktu pertama wudu. Apakah diharuskan mengulangi wudu?
Maka beliau menjawab, “Tidak diperbolehkan wudu hanya membasuh tangan tanpa telapak tangan. Bahkan kapan saja selesai dari membasuh wajah, maka langsung memulai membasuh kedua tangan. Sehingga membasuh seluruh tangan dari ujung jemari sampai siku. Meskipun telah membasuh telapak tangan sebelum membasuh wajah. Karena membasuh keduanya yang pertama sunah sementara setelah wajah itu fardu. Siapa yang mencukupkan membasuh tangan dari pergelangan sampai siku, maka dia belum menyempurnakan fardu yang diharapkan. Maka dia harus mengulangi wudu setelah selesai. Atau dia membasuh apa yang ditinggalkan kalau masih sebentar. Sehingga membasuh dua telapak tangan dan setelahnya.” Selesai dari ‘Al-Lu’lu’ Al-Makin Min Fatawa Syekh Ibnu Jibrin, hal. 77.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Dari sini kita berhenti sejenak, kami ingatkan yang seringkali banyak orang melalaikan, dimana mereka membasuh tangan dari pergelangan sampai siku, mereka menyangka bahwa dia telah membasuhnya sebelum membasuh wajah. Ini tidak dibenarkan. Seharusnya membasuh dari ujung jemari sampai ke siku.” Selesai dari ‘Liqo’ Syahri, (3/330).
Wallahu a’lam .