Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kami adalah mahasiswa di sebuah Universitas, di tempat kami tidak ada mushalla untuk shalat idul fitri, idul adha dan shalat istisqa’. Semenjak empat tahun yang lalu kami melaksanakan beberapa shalat di atas di gedung olah raga di fakultas kami. Gedung tersebut terbuka tanpa atap, dan berkarpet nilon. Bagaimanakah hukum beberapa shalat yang kami laksanakan?
Alhamdulillah.
Shalat-shalat kalian pada tempat tersebut tidak masalah, meskipun sebelumnya tempat tersebut digunakan untuk hal-hal yang sebagaimana kalian sebutkan, selama suci dan tidak mengandung najis. Namun jika ada tempat khusus yang lebih baik dari itu, maka akan lebih utama dan lebih afdhal.
Dari Allah-lah setiap petunjuk.