Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah yayasan sosial dibolehkan menerima uang zakat fitrah pada awal bulan Ramadan, hal itu agar dapat mengambil manfaatnya sebisa mungkin?
Alhamdulillah.
Kalau tidak ada orang fakir di negara tersebut atau orang yang mengambilnya tidak membutuhkannya atau mereka tidak memakannya akan tetapi dijual dengan separuh harga serta tidak memungkinkan mencari orang fakir yang membutuhkan untuk dimakan. Maka dibolehkan mengeluarkan (zakat fitrah) ke luar negeri. Dan dibolehkan membayar uang di awal bulan (Ramadan) kepada wakil yang akan membelikannya kemudian mendistribusikan kepada orang yang berhak pada waktunya, yaitu malam Id atau dua hari sebelumnya.
Wallahu’alam .