Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum kalau saya berwudu dan membasuh kaki kanan dan mengeringkan dengan sehelai kain yang ada di dekatku dan membasuk kaki kiri kemudian mengeringkannya, apkah wuduku ini termasuk tidak bersambung terus (muwalat)?
Alhamdulillah.
Muwalat (bersambung terus) dalam wudu adalah tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering dari sebelumnya dengan waktu normal. Tidak pengaruh keringnya anggota karena sangat panas atau adanya angin atau mengeringkan dengan baju contohnya. Kalau sekiranya waktu keringnya tidak dalam waktu normal. Yang dijadikan patokan adalah tidak berlangsungnya waktu (lama).
Sebagian ulama mendefinisikan muwalat adalah tidak memisahkan antara anggota yang dibasuh pada waktu lama dalam kebiasaan. Tidak terikat hal itu dengan waktu yang terjadi keringnya (anggota tubuh).
Ibnu Qudamah dalam ‘Al-Mugni, (1/181) mengatakan, “Muwalat yang wajib adalah tidak meninggalkan basuhan anggota tubuh sampai berlalu waktu mengering anggota tubuh sebelumnya pada waktu normal. Karena terkadang anggota tubuh cepat mengering pada sebagian waktu tidak pada waktu lainnya.” Selesai
Dalam Kasyaful Qana, (1/105) dikatakan, “Muwalat adalah melanjutkan. Maksudnya disini adalah tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya pada waktu normal antara panas dan dingin. Tidak mengakhirkan membasuh dua tangan sampai mengeringnya wajah. Tidak mengusap kepala sampai mengeringnya dua tangan. Tidak membasuh dua kaki sampai mengeringnya kepala meskipun dibasuh. Dari sini diketahui kalau sekiranya mengakhirkan mengusap kepala sampai wajahnya kering bukan dua tangan, hal itu tidak berpengaruh.” Selesai dengan diedit.
Dari sini, siapa yang membasuh kaki kanan dan mengeringkannya kemudian membasuh lainnya tanpa berlangsung waktu normal dapat kering, maka wudunya sah.
Wallahu a’lam.