Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah diperbolehkan berinteraksi dengan mata uang yang dinamakan Forex yang peredarannya lewat internet? Apa pendapat Anda biaya Swap, begitu juga tentang keterlambatan penyerahan (Offsetting) sehari sampai dua hari setelah penyelesaian akad?
Alhamdulillah.
Diperbolehkan berdagang mata uang jika terealisasikan penerimaan (Qabdh) terhadap mata uang tersebut benar-benar terwujud, transaksinya terbebas dari persyaratan ribawi, seperti persyaratan biaya inap (swap), yaitu keuntungan yang disyaratkan kepada investor kalau dia tidak bertindak dalam transaksi di hari yang sama. Sementara terkait dengan penerimaan (Qabdh), maka telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan no. 72210 .
Adapun mengenai biaya Swap dan Margin Trading, telah terbit keputusan Majma’ Fiqh Al-Islami. Berikut ini teksnya :
Segala puji hanya Milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya, yaitu pemimpin dan Nabi kita Muhammad, begitu pula kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Sesungguhnya Majma’ Fiqh Al-Islami Rabithah Al-‘Alam Al-Islami, pada pertemuan kedelapan belas yang diadakan di Mekah Al-Mukarramah tanggal 10-14 Rabi’ul Awwal 1427 H bertepatan dengan tanggal 8-12 April 2006 M telah menelaah tema: (Margin Trading, yang maksudnya adalah pembeli (konsumen) membayar sedikit nilai dari sesuatu yang ingin dibeli yang dinamakan dengan Margin, perantara/broker (bank atau lainnya) melakukan pembayaran sisanya dengan cara berhutang dengan ketentuan akad yang dibeli tetap berada pada perantara (broker), sebagai jaminan dengan sejumlah dana pinjaman. Setelah mendegarkan topik yang disodorkan dan terjadi banyak diskusi seputar tema, maka majelis berpendapat bahwa transaksi ini mengandung beberapa hal berikut ini :
Maka majelis berpendapat bahwa transaksi semacam ini tidak diperbolehkan secara syariat dikarenakan sebab-sebab berikut ini :
Pertama, jelas mengandung riba, yang digambarakan dengan adanya tambahan dalam jumlah hutang, yang dinamakan dengan (biaya inap). Ia termasuk jenis riba yang diharamkan. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
البقرة/278، 279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah : 278-279).
Kedua, bahwa persyaratan broker kepada klien agar perdagangannya harus melalui perantara dirinya menyebabkan terkumpulnya pinjaman dan penggantian (broker) dan itu berarti menggabungkan antara pinjaman dan penjualan, yang telah dilarang syariat berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam :
لا يحل سلف وبيع ... الحديث رواه أبو داود (3/384) والترمذي (3/526) وقال : حديث حسن صحيح
“Tidak halal pinjaman dengan jual-beli.” (Hadts diriwayatkan oleh Abu Daud, 3/384 dan At-Tirmizi, 3/526. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan shahih.”).
Dengan demikian dia telah mengambil manfaat dari pinjaman. Padahal para ulama fikih telah bersepakat bahwa semua hutang yang mengambil manfaat itu termasuk riba yang diharamkan.
Ketiga, perdagangan yang terjadi dalam transaksi seperti ini di pasar global seringkali mencakup banyak kontrak yang diharamkan secara syariat, di antaranya :
Keempat, karena transaksi ini mengandung kerugian ekonomi bagi pihak-pihak yang bertransaksi khususnya klien (investor), dan perekonomian masyarakat pada umumnya. Karena didasarkan pada perluasan hutang, pada risiko, dan seringkali mengandung penipuan, penyesatan, rumor, monopoli, keserakahan, dan fluktuasi harga yang kuat dan cepat, dengan tujuan untuk menjadi kaya dengan cepat dan memperoleh tabungan orang lain dengan cara yang tidak syar’i, sehingga sama saja dengan mengonsumsi uang secara batil. Ditambah lagi mengubah uang di suatu masyarakat dari kegiatan ekonomi yang nyata dan berkembang menuju kegiatan ekonomi yang berisiko dan tidak berkembang. Hal ini dapat mengakibatkan guncangan ekonomi yang hebat, yang menimbulkan kerugian dan kerusakan besar pada masyarakat.
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami merekomendasikan agar lembaga keuangan mengikuti metode pembiayaan yang sah (sesuai syariat) yang tidak mengandung riba atau syubhatnya, tidak menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan bagi pelanggannya atau perekonomian secara umum, seperti kemitraan yang sah (syar’i) dan sejenisnya. Allahlah sang pemilik taufik.
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat semuanya. Majallah Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islami, vol. 22 hal. 229.
Kita memohon kepada Allah semoga kami dan Anda mendapatpan taufik dan petunjuk-Nya.
Wallahu A’lam.