Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum duduk di siang Ramadan dekat dengan alat yang ada uap atau asapnya? Bagaimana kalau hal itu adalah pekerjaan utama saya, apa hukumnya?
Alhamdulillah.
Hal ini tidak mengapa, akan tetapi jangan sampai ada unsur kesengajaan menghirup asap atau debu ini. Kalau dia masuk ke dalam kerongkongan anda tanpa disengaja dan tanpa ada keinginan, maka hal itu tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa As-Siyam, 281)