Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

PUASA QADHA TANPA IZIN SUAMI

05-07-2011

Pertanyaan 106484

Apa hukum seorang wanita yang berpuasa qadha Ramadan tanpa izin suami. Alasannya adalah malu memberitahu suami tentang hal tersebut. Jika hal tersebut tidak boleh, apakah dia harus membayar kafarat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

"Diwajibkan bagi seorang wanita melakukan puasa qadha dari hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan, walaupun tanpa sepengetahuan sang suami. Dalam puasa wajib tidak diwajibkan bagi seorang wanita untuk menunggu izin dari suaminya. Maka puasa yang anda sebutkan itu sah. Adapun selain puasa wajib, maka seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya ada di hadapannya kecuali jika dia memberi izin. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seorang wanita berpuasa, selain puasa Ramadan, sementara sang suami ada di hadapannya, kecuali jika dia mengizinkan.

Mengganti Puasa
tampilan di situs islamqa.info