Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimana hukumnya jika orang yang berpuasa Ramadan mengalami mimisan selama 28 hari pada bulan Ramadan. Sebagai informasi kepada anda bahwa usia saya 59 tahun, dan saya belum pernah mimisan sepanjang usia saya, dan pada bulan Ramadan tahun lalu saya mimisan sebanyak 3-6 kali di pagi hari sampai menjelang berbuka, dan darahnya sampai turun ke tenggorokan lalu saya dorong menjadi beku”.
Alhamdulillah.
Jika masalahnya seperti apa yang telah anda sebutkan maka puasa anda tetap sah; karena anda terkena mimisan ini terpicu bukan karena pilihan anda, maka tidak menyebabkan puasa anda batal. Yang menunjukkan hal ini adalah dalil-dalil yang berkaitan dengan kemudahan syari’at, di antaranya firman Allah ta’ala:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
سورة البقرة: 286
“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. “ (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan firman Allah ta’ala:
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
سورة المائدة: 6
“Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, “ (QS. Al Maidah: 6)
Dan taufik itu dari Allah, dan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Selesai.
Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’: 10/264-265.
Telah ada juga penjelasan di sana:
“Jika bercucuran darah dari seseorang yang bukan karena keinginan dia, sementara dia dalam kondisi berpuasa, maka puasanya tetap sah”.
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Abdul Razzaq Afif, dan Syeikh Abdullah bin Ghadyan. (Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’: 10/268)