Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Sakit Pada Hari Id, Apakah Boleh Minta Seseorang Mewakilkannya Dalam Melontar Hingga Akhir Hari Tasyrik?

19-08-2018

Pertanyaan 106588

Sakit Pada Hari Id, Apakah Boleh Minta Seseorang Mewakilkannya Dalam Melontar Hingga Akhir Hari Tasyrik?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seseorang terhalang untuk melontar pada hari Id, maka dia boleh menundanya hingga dirinya kuat untuk melontar. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan penggembala kambing untuk melontar sehari dan meninggalkannya sehari dan beliau tidak mengatakan kepada mereka, ‘Mintalah orang lain untuk mewakilkanmu.’

Hendaknya jangan mudah meminta diwakilkan dalam melontar, karena melontar termasuk manasik haji sebagaimana firman Allah Taala,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ  (سورة البقرة: 196) .

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.” QS: Al-Baqarah: 196.

Maka, janganlah meminta orang lain mewakilkannya dalam melontar hanya semata karena dia merasa letih atau karena sesak. Maka kami katakan, adapun letih, jika sifatnya berkelanjutan, seperti wanita hamil atau orang tua renta, maka silahkan minta diwakilkan. Adapun orang yang mengalami sakit ringan dan ada harapan sembuh di akhir hari tasyriq, maka dia tidak boleh minta diwakilkan.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/115).

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info