Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Ya, kalau seseorang tidak mampu memakai pakaian ihram, dia memakai yang sesuai dari pakaian lain dan diperbolehkan. Dan menurut ahli ilmu dia menyembelih kambing dan dibagikan kepada orang-orang fakir. Atau memberi makan enam orang miskin masing-masing diberi setengah sho’ atau puasa tiga hari. Begitu juga ahli ilmu mengqiyaskan apa yang ada dalam menggundul kepala dimana Allah ta’ala berfirman:
(وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ) البقرة/196
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” QS. Al-Baqarah: 197.
Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa puasa tiga hari, shodaqah memberi makan kepada enam orang miskin masing-masing orang miskin setengah sho’. Dan nusuk dengan menyembelih kambing. Menyembelih dan memberi makan dalam masalah ini di Mekah untuk kehati-hatian. Karena melanggar larangan memakai baju terus menerus sampai tahalul.
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/138).