Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seseorang Umrah Dengan Cara Tamatu, Kemudian Keluar Dari Mekah. Apakah Dia Diharuskan Kembali Dalam Keadaan Ihram Haji?

07-08-2018

Pertanyaan 109348

Siapa yang melakukan umrah di bulan-bulan haji, kemudian dia berziarah ke Masjid Nabawi antara umrah dan hajinya, atau keluar ke Taif, apakah diharuskan baginya ihram jika kembali ke Mekah dalam keadaan tamatu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.


Tidak diwajibkan ihram baginya. Jika orang yang haji tamatu telah melaksanakan umrah, lalu keluar dari Mekah ke Taif atau Jedah, atau Madinah, kemudian kembali, maka dia tidak diharuskan ihram haji, karena dia kembali ke tempat penginapannya. Cukup dia ihram untuk haji pada hari Tarwiyah dari Mekah. Sebagaimana jika ada penduduk Mekah, lalu pergi ke Madinah di bulan-bulan haji, kemudian kembali dari Madinah sedangkan dia sudah niat haji tahun ini, maka dia tidak diharuskan ihram haji kecuali dari Mekah.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/78)  .
Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info